Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta

Kartika D. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta

Gambar atau konten salah?

Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah, mengajukan rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Usulan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI ini menetapkan angka Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka itu naik sekitar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan usulan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan persiapan untuk musim haji 2027. Prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan tetap menjadi pertimbangan utama.

Perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar tertentu. Pemerintah mematok kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan Rp107.340.172,02, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen. Sementara itu, biaya di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen. Komponen dalam negeri mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk rata-rata biaya penerbangan jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi.

Kenaikan usulan BPIH tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Gus Irfan menjelaskan bahwa ini adalah akumulasi dari berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan terjadi pada musim haji 2027. Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi, kenaikan harga tiket pesawat, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, kenaikan biaya transportasi darat, penyesuaian biaya layanan Masyair, serta penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah kebutuhan baru dalam perhitungan biaya. Program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji atau Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, dan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti menjadi komponen tambahan. "Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," jelas Gus Irfan.

Meskipun total biaya penyelenggaraan diusulkan naik, pemerintah berupaya agar beban yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah tidak meningkat signifikan. Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan. Skema barunya adalah 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Skema ini masih harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum diberlakukan.

"Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," kata Gus Irfan. Ia menegaskan bahwa perubahan komposisi ini bertujuan menjaga agar Bipih yang harus dilunasi jemaah tidak melonjak meski total biaya penyelenggaraan meningkat. "Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," lanjutnya.

Penggunaan porsi nilai manfaat yang lebih besar merupakan langkah antisipasi terhadap berbagai faktor global. Inflasi internasional, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar dolar AS, hingga peningkatan standar pelayanan bagi jemaah Indonesia menjadi penyebab biaya penyelenggaraan haji terus meningkat. "Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca-COVID di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipihnya 40,79%," katanya.

Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan alasan mengapa komposisi pembiayaan 60:40 dinilai paling tepat. Pertama, skema ini dimaksudkan untuk mencegah lonjakan biaya yang harus ditanggung calon jemaah di tengah meningkatnya biaya layanan haji di Arab Saudi. "Skema ini mempertimbangkan beberapa alasan utama. Pertama mencegah beban biaya terlalu tinggi, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi seperti masyair atau tenda serta kenaikan kurs mata uang agar jemaah tidak mengalami kesulitan melunasi biaya keberangkatan," paparnya.

Pertimbangan berikutnya adalah menjaga aspek keadilan bagi seluruh calon jemaah dari berbagai tingkat kemampuan ekonomi. Dengan demikian, kesempatan menunaikan ibadah haji tetap terbuka luas. "Yang kedua, keadilan antar jemaah, istitoah finansial membantu meringankan biaya riil perjalanan haji atau bipih sehingga Masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi memiliki kesempatan berangkat ke tanah suci," tegas Menhaj.

Usulan besaran BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta beserta skema pembiayaannya selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI. Setelah itu, barulah ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Kenaikan biaya haji ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah. Dengan memperbesar porsi nilai manfaat, beban langsung jemaah diharapkan tidak melonjak drastis. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan dengan DPR.

kenaikan BPIH 2027biaya hajinilai tukar rupiahskema pembiayaan 60:40Bipih jemaahKementerian Haji dan Umrahefisiensi pelayanan haji

Komentar

Memuat komentar...