Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dibuka 9-27 Maret 2026

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Dibuka 9-27 Maret 2026

Gambar atau konten salah?

Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 akan berlangsung dari tanggal 9 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Mahasiswa yang ingin mendaftar diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan bantuan sosial melalui situs P4OP. Informasi ini disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Tujuan dari pendataan KJMU adalah untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta benar-benar diterima oleh mahasiswa aktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KJMU. Mahasiswa yang terdaftar akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya buku, transportasi, biaya kuliah, dan biaya makan bergizi.

Berikut adalah jadwal penting terkait pendataan:

  • Unggah berkas: 9-27 Maret 2026
  • Verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perguruan tinggi: 9 Maret - 8 April 2026
  • Verifikasi oleh dinas pendidikan dan penetapan penerima lewat keputusan gubernur: 9-29 April 2026

Bagi yang belum terdaftar dan ingin menjadi penerima KJMU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Berdomisili di DKI Jakarta.
  • Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial.
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD.
  • Telah lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta dalam waktu maksimal 3 tahun ajaran sebelumnya.
  • Telah lolos seleksi perguruan tinggi.

Pengajuan untuk penerima KJMU paling lambat dilakukan pada semester keempat. Untuk mendaftar, calon penerima perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Form kelengkapan data.
  • Dokumen pengajuan ke SMA/sederajat asal.
  • Form surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan bermeterai.
  • Form surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan.
  • Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan.
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Bukti pendaftaran pada seleksi masuk PTN/PTS.
  • Jika sebelumnya mendapatkan KJP, sertakan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP.

Informasi lebih lanjut mengenai KJMU dapat diakses melalui akun Instagram @upt.p4op. Pendataan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa yang memerlukan dukungan pendidikan.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulpendataanbantuan pendidikanMahasiswaDKI Jakartaverifikasisyarat KJMUbantuan sosial

Komentar

Memuat komentar...