Perpres 27/2026 Potong Pendapatan Ojek Online Jadi 8%
Gambar atau konten salah?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, mengatur potongan pendapatan aplikasi ojek online. Sebelumnya, aplikasi seperti Gojek memungut 20 % dari penghasilan mitra, namun peraturan baru menurunkan potongan menjadi 8 %.
Perubahan ini akan mengurangi pemasukan perusahaan ride‑hailing. Potongan yang lebih kecil berarti pendapatan Gojek dan Grab menurun sekitar 12 %. Banyak publik khawatir, karena mereka takut harga layanan ojek online akan naik.
Meski begitu, Gojek menegaskan tidak akan menyesuaikan tarif pelanggan setelah Perpres diterbitkan. Perusahaan mengklaim harga yang dikenakan kepada konsumen tetap sama.
“Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler,” ujar Hans Patuwo selaku Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Rabu (19 Mei 2026).
Gojek sedang menyiapkan skema agar pelanggan tetap membayar tarif yang sama meski struktur bagi hasil berubah. Salah satu cara adalah melalui pengaturan insentif maupun diskon kepada pengguna.
“Mengenai insentif kepada konsumen atau diskon‑diskon kepada konsumen, kami akan berusaha sebisa mungkin untuk layanan GoRide reguler tidak ada peningkatan harga yang dibayar oleh konsumen, jadi akan ada beberapa cara untuk mencapai hal itu,” tuturnya.
GoTo menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut masih menunggu detail dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. “Mengenai detail implementasi, detail plan‑nya ini, kita masih menunggu juga Perpres secara detail. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini. Jadi nanti kita kepengennya pada saat kita memberikan implementasi timeline ini sekalian barengan. Jadi biar gak putus‑putus berfase‑fase,” kata Chaterine Hindra Sutjahyo selaku Wakil Direktur Utama GoTo.
Potongan aplikasi ojek online di bawah 10 % pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Pidato tersebut ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat pascapidato.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 % untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 % untuk pengemudi,” kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.
Dengan potongan yang lebih rendah, mitra pengemudi akan menerima lebih banyak dari penghasilan mereka, sementara perusahaan ride‑hailing harus menyesuaikan model bisnis. Gojek dan pihak terkait masih menunggu rincian implementasi, namun harapannya perubahan dapat dilaksanakan secepatnya. Sejauh ini, pelanggan tidak akan merasakan kenaikan tarif meski bagi hasil berubah, menandakan upaya pemerintah dan industri untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra dan biaya layanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
