PKH Juli 2026: Syarat Ketat dan Cara Cek Penerima
Gambar atau konten salah?
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah menetapkan aturan ketat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Sistem desil digunakan sebagai langkah awal untuk memilah kelayakan penerima. Artinya, tidak semua orang akan mendapatkan bansos PKH pada pencairan tahap ketiga yang dijadwalkan pada bulan Juli 2026. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi, dan masyarakat bisa mengecek status penerimaan secara mandiri.
Menurut informasi dari laman resmi Kemensos, PKH adalah program bantuan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Bantuan tunai ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui bank maupun kantor pos, dalam bentuk tunai atau non-tunai.
Tujuan utama dari bansos PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi beban pengeluaran, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini juga bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian, mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta memperkenalkan manfaat dari produk dan jasa keuangan formal. Lebih spesifik lagi, PKH dirancang untuk membuka akses bagi keluarga miskin ke layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Untuk menjadi penerima bansos PKH pada Juli 2026, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, keluarga tersebut harus masuk dalam kategori miskin atau rentan dan sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua, dalam keluarga tersebut harus ada anggota yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Ibu hamil atau sedang menyusui.
- Anak usia dini (balita), maksimal dua orang.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajibnya.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, penerima bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Mereka juga bukan anggota ASN, TNI, atau Polri. Penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah, memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif, serta terdaftar secara resmi di DTSEN.
Jadwal pencairan bansos PKH 2026 sudah ditetapkan. Penyaluran bansos pada 20 Juli 2026 merupakan bagian dari tahap ketiga atau triwulan III, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data terbaru penerima bansos dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut sedang diproses dan akan digunakan untuk penyaluran bantuan pada 20 Juli 2026. Dari data itu, ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tetap menerima bansos, namun ada juga yang sudah tidak lagi memenuhi syarat. Di sisi lain, akan ada penerima bansos baru yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, penyaluran PKH sepanjang tahun 2026 dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah pencairan tahap ketiga di bulan Juli. Dalam setahun, penerima bantuan akan mendapatkan dana sesuai kategori sebanyak empat kali, sama seperti mekanisme pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berikut rincian jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara mengecek status penerima bansos PKH cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Masyarakat bisa melakukannya melalui laman resmi Kemensos dengan mengisi data diri sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Berikut panduannya:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan nomor NIK KTP yang ingin dicek, pastikan tidak ada kesalahan.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat (PM).
- Periksa status bansos yang muncul di layar.
Selain melalui situs web, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Berikut cara mengeceknya melalui aplikasi:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih "Buat Akun" jika Anda pengguna baru.
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan kata sandi.
- Unggah foto diri (swafoto) dan foto KTP.
- Klik tombol "Buat Akun Baru".
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat.
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk email untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
- Setelah berhasil login, buka menu "Profil".
- Di sana akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.
- Dalam data profil, akan terlihat informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lain yang sudah terdaftar di DTKS, mulai dari nama, umur, jenis kelamin, hingga sanggahan.
Nominal bansos PKH 2026 yang diterima setiap pencairan berbeda-beda, tergantung kategori penerima. Terdapat delapan kategori dengan besaran dana yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)
Program PKH ini merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka kemiskinan. Dengan adanya sistem desil dan verifikasi data melalui DTSEN, diharapkan bantuan tepat sasaran. Perubahan data penerima setiap tahap menunjukkan bahwa status ekonomi keluarga bisa berubah, sehingga ada yang keluar dari daftar penerima dan ada yang baru masuk.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prakiraan Cuaca Lampung 16 Juli: Berawan, Kabut, Suhu 16-32°C
Dua Versi Legenda Si Pahit Lidah di Sumsel
Penataan 7 Ulu Palembang Siap Disulap Jadi Ruang Publik Modern
Polres Muba Kumpulkan Kades Cegah Karhutla
300 Ton Sampah Palembang Hilang Tiap Hari
Pengecoran Jalintim Palembang Dibuka Tutup hingga 31 Juli
Berita Terbaru
Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu
Kertajati Resmi Jadi Pusat Industri Dirgantara
PKH Juli 2026: Syarat Ketat dan Cara Cek Penerima
Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi Ombudsman 2025
5 Coffee Shop Mampang, Mulai Rp10 Ribuan
Final Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
Pembersihan Bom di Italia Temukan Kuil Kuno 2.500 Tahun
Argentina Balikkan Keadaan, Kalahkan Inggris 2-1 di Semifinal Piala Dunia
Harry Kane Kecewa Berat Inggris Kalah di Semifinal
