Plt Bupati Sukoharjo Langsung Ditunjuk Usai OTT KPK
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan ini dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sebagai respons langsung setelah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Plt (Bupati Sukoharjo) sudah, sudah ditunjuk, sudah dari kemarin. Tidak boleh ada yang lowong," kata Ahmad Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Senin, 13 Juli 2026.
Luthfi menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak boleh mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo. Oleh karena itu, Plt Bupati langsung ditunjuk sehari setelah penangkapan. "Sehingga Plt sudah kita tunjuk, jadi wakilnya. Plt-nya wakil, undang-undangnya begitu," ungkapnya.
Ini adalah kasus OTT keempat yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026. Menyikapi hal ini, Luthfi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan langkah-langkah pencegahan. "Jadi mitigasinya sudah. Bukan sudah, kita sudah mengingatkan, dan mengingatkan, mengingatkan. Artinya apa? Objek daripada pelaksanaan melanggar hukum itu kan barang siapa," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa risiko pelanggaran hukum bersifat pribadi dan dinas, bukan risiko institusi. "Barang siapa itu siapa saja. Artinya ya risikonya pribadi dan dinas, nggak ada risiko salah institusi gitu. Jadi kalau sudah diingatkan, sudah bikin MOU, terus pakta integritas, tetap melaksanakan, resiko dia," lanjutnya.
Menurut Luthfi, jika sudah ada bukti yang cukup bahwa seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka Pemprov Jateng menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Dan itu sudah sah secara hukum dan kita meneruskan saja. (Dari pakta integritas tidak ada sanksi untuk Jateng?) Loh yang melakukan siapa? Yang melakukan, terkena ya mereka lah," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Etik Suryani, ada Richard Tri Handoko yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus OTT Bupati Sukoharjo ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya Pemprov Jateng mencegah korupsi melalui pakta integritas dan perjanjian kerja sama. Meskipun sudah ada peringatan berulang, tetap ada pejabat yang terjerat hukum. Penunjukan Plt Bupati yang cepat menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha menjaga agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti meskipun ada pergantian kepemimpinan mendadak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
