Satgas Khusus Awasi MPLS Jatim Tahun Ajaran 2026/2027

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Satgas Khusus Awasi MPLS Jatim Tahun Ajaran 2026/2027

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memastikan pengawasan ekstra ketat selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang SMA dan SMK pada Tahun Ajaran 2026/2027. Tim satuan tugas (satgas) khusus telah diterjunkan ke setiap sekolah untuk memantau jalannya MPLS. Tujuannya jelas: mencegah praktik perpeloncoan atau perundungan (bullying) terhadap siswa baru.

"Di masing-masing sekolah sudah kita siagakan satgas khusus untuk MPLS. Satgas ini dari tenaga pendidikan di sekolah untuk mengawasi MPLS agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Aries saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026. Aries tidak menyebutkan jabatan spesifiknya dalam pernyataan tersebut, namun ia berbicara mewakili kebijakan Dindik Jatim.

Total siswa SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur yang mengikuti MPLS serentak pada hari itu mencapai 618.479 murid. Angka yang tidak kecil. Dengan jumlah sebanyak itu, potensi pelanggaran pun bisa muncul di mana saja.

Aries mewanti-wanti agar MPLS berjalan dengan mengedepankan pengenalan yang ramah dan edukatif. Ini bukan sekadar imbauan. Semua mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Aturan itu dengan tegas melarang perpeloncoan dan perundungan.

"Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan," ujar Aries.

Regulasi tersebut mengatur beberapa hal penting yang wajib dipatuhi semua satuan pendidikan. Pertama, MPLS maksimal digelar selama 5 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kedua, materi yang diberikan mencakup Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, dan penerapan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).

Larangan juga tegas. Sekolah dilarang keras melakukan praktik perpeloncoan. Tidak boleh memungut biaya apa pun dari peserta didik. Juga tidak boleh mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Semua kegiatan harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan ramah lingkungan. Fokusnya diarahkan pada pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, hingga fasilitas sekolah.

Aries menambahkan, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. "Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping," tegasnya. Ini penting. Peran senior dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Untuk mencegah perundungan, Aries meminta seluruh sekolah memperkuat pengawasan guru di setiap rangkaian kegiatan. Sekolah juga harus menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa. Sanksi tegas harus diberikan terhadap setiap pelanggaran.

OSIS juga diminta mengganti seluruh bentuk perpeloncoan dengan kegiatan edukatif. Mereka harus menyisipkan materi anti-bullying, membangun aktivitas kolaboratif, dan menjadi teladan dalam bersikap kepada peserta didik baru.

MPLS tahun ini menjadi ujian nyata bagi implementasi aturan anti-perpeloncoan. Dengan pengawasan satgas dan aturan yang jelas, harapannya tidak ada lagi cerita siswa baru yang menjadi korban kekerasan atau perundungan di hari-hari pertama mereka bersekolah. Semua pihak, dari guru hingga OSIS, punya peran untuk mewujudkannya.

MPLSpengawasansatgasperpeloncoanperundunganDindik JatimPermendikdasmen

Komentar

Memuat komentar...