Polemik Seleksi JPTP Rembang, Bupati Perintahkan Ulang dari Awal

Hari W. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Polemik Seleksi JPTP Rembang, Bupati Perintahkan Ulang dari Awal

Gambar atau konten salah?

Proses seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang harus dimulai dari awal lagi. Kekacauan yang menyelimuti lelang jabatan ini sejak akhir April 2026 memaksa pengulangan seluruh tahapan.

Bupati Rembang, Harno, mengonfirmasi keputusan itu saat dihubungi. Ia membenarkan bahwa seleksi diulang, tapi enggan memberi penjelasan lebih jauh. "Mohon maaf semuanya, bener (seleksi JPTP) diulang. Tanyakan langsung ke Pak Sekda atau Pak Mardi (Plt Kepala BKD Rembang) ya," katanya pada Rabu, 08 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi, membenarkan bahwa ia sudah menerima arahan dari Bupati. Arahan itu jelas: siapkan kembali seluruh tahapan seleksi JPTP dari awal. Termasuk membentuk panitia seleksi baru dan menyusun kelengkapan administrasi lain. "Tadi memang seperti itu keputusan Pak Bupati, mengulang dari awal proses seleksi JPTP. Saya selaku Plt Kepala BKD Rembang diminta oleh pimpinan untuk menyiapkan proses itu. Ya kami nanti akan menyusun hal-hal yang diperlukan untuk itu," ujar Mardi.

Mardi mengaku tidak tahu persis apa yang menjadi pertimbangan Bupati. "Ya tadi ada pertemuan di rumah dinas (Bupati). Saya datang agak terlambat sekitar jam 12 lebih. Saya sampai di sana sudah ada Pak Bupati dan Pak Sekda," jelasnya.

Di tengah proses pengulangan ini, Mardi menambahkan bahwa dua pegawai BKD sudah dipanggil aparat penegak hukum. Keduanya terkait polemik seleksi JPTP. Mereka adalah Adi, staf yang juga admin di BKD Rembang, dan Khotib, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang. "Informasi yang saya terima memang seperti itu. Mas Adi sudah (dimintai keterangan) hari Jumat pekan kemarin. Sementara hari ini Mas Khotib. Yang saya tahu dari BKD baru dua saja yang dipanggil," kata Mardi.

Kisruh ini bermula dari sebuah telepon. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengaku dihubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan perkembangan seleksi. Saat itu Fahrudin menyampaikan bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. "Saya sampaikan belum kirim, tapi disuruh cek ke BKN. Ternyata di sana sudah masuk usulan," ujar Fahrudin pada Rabu, 06 Mei 2026.

Fahrudin menegaskan ia tidak pernah mengirim pengajuan itu. Karena itu, ia menduga akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya diakses pihak lain tanpa izin. Akibatnya, BKN mengembalikan usulan karena dinilai tidak sesuai prosedur. Fahrudin mengaku tidak bisa lagi membuka akun tersebut sejak saat itu. "Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka. Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain," katanya.

Sebelum kekacauan ini, seleksi calon kepala dinas di Rembang sudah berlangsung sejak April 2026. Sebanyak 23 peserta ikut serta. Uji kompetensi digelar di Solo dengan bantuan Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mitra panitia seleksi. Dari tahapan itu, pansel sudah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing enam jabatan kepada bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei, hasil akhir tak kunjung diumumkan.

Enam jabatan kepala dinas yang dilelang adalah:

  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades)
  • Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar)
  • Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB)

Padahal menurut jadwal awal, pengumuman hasil seharusnya keluar pada 28 April 2026, dan pelantikan pada 30 April 2026. Keterlambatan ini mengundang sorotan publik, apalagi berkas usulan disebut dikembalikan BKN karena belum melalui verifikasi pejabat yang berwenang. Nasib enam jabatan kepala dinas itu pun sempat menggantung selama berbulan-bulan.

Persoalan ini menunjukkan betapa rumitnya mekanisme seleksi pejabat di daerah jika terjadi ketidaksesuaian prosedur. Mulai dari dugaan akses ilegal ke akun mutasi, sampai pemanggilan aparat hukum terhadap staf BKD. Kini, pengulangan seleksi dari awal menjadi langkah yang diambil untuk membenahi proses yang sempat carut marut.

seleksi ulangJPTPRembangBKDKPKakun I-Mutkepala dinas

Komentar

Memuat komentar...