Putri Dakka Gantikan RMS di DPR

Rudi H. · 5 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Putri Dakka Gantikan RMS di DPR

Gambar atau konten salah?

Sebuah daftar nama anggota DPR RI yang akan diganti melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) beredar di publik. Salah satu nama yang muncul adalah Putriana Hamda Dakka, atau yang akrab disapa Putri Dakka. Ia akan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Putri Dakka memang akan menggantikan RMS sebagai wakil rakyat dari Dapil Sulsel III. Sebelumnya, KPU sudah melakukan verifikasi terhadap surat usulan yang disampaikan oleh Partai NasDem melalui Ketua DPR RI.

"Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW Anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif," kata Idham pada Senin, 13 Juli 2026.

Idham menegaskan bahwa usulan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan itu mengatur soal tata cara penggantian antarwaktu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Putri Dakka, menurut Idham, masih memenuhi syarat sebagai calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak ketiga di dapil tersebut.

"Yang diusulkan sesuai UU MD3 dan PKPU No 3 Tahun 2025, caleg dalam DCT yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya. Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu," jelas Idham.

Berdasarkan dokumen yang beredar, ada tiga anggota DPR RI periode 2024-2029 yang akan diganti melalui mekanisme PAW pada Juli 2026. Proses pergantian ini melibatkan dua orang dari Fraksi Partai NasDem dan satu orang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Bagian Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi DPR. Isinya memuat nama anggota yang diberhentikan, anggota pengganti, nomor Keputusan Presiden, dan daerah pemilihan masing-masing.

Salah satu anggota yang diganti adalah Rusdi Masse Mappasesessu dari Fraksi NasDem, Dapil Sulawesi Selatan III. Posisinya akan diisi oleh Putri Dakka. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2026 yang diterbitkan pada 02 Juli 2026.

Selain Rusdi Masse, ada juga Tamanuri dari Fraksi NasDem, Dapil Lampung II. Ia akan digantikan oleh Nessy Kalviya. Proses pergantian ini berdasarkan Keppres Nomor 70/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Juni 2026.

Dari Fraksi PAN, anggota DPR RI Paulus Ubruangge dari Dapil Papua Pegunungan juga akan diganti. Posisinya akan diisi oleh Mesakh Mirin. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 71/P Tahun 2026, yang sama dengan Keppres untuk penggantian Rusdi Masse, yaitu pada 02 Juli 2026.

Proses PAW ini bukanlah hal yang tiba-tiba. RMS, sapaan Rusdi Masse, sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, pada awal Januari 2026. Mantan Ketua NasDem Sulsel itu mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif di Senayan. Secara otomatis, ia juga melepas posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Setelah RMS mundur, Surya Paloh kemudian menunjuk Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel yang baru. Sementara itu, RMS sendiri kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Deklarasi ini terjadi saat Rakernas PSI di Makassar pada 28 Januari 2026.

Kursi NasDem di DPR RI yang ditinggalkan RMS pun kosong. Kandidat penggantinya dipilih dari kader atau pengurus partai yang pernah bertarung di Pemilu Legislatif 2024 dan meraih suara terbanyak di Dapil 3 Sulsel.

Idham Holik menjelaskan, KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif. Pihaknya tidak bisa menolak surat usulan yang datang dari Ketua DPR RI. "Setiap surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW Anggota DPR, sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, pasti ditindaklanjuti. KPU hanya menjalankan fungsi administratif-verifikatif," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Putri Dakka disebut masih memenuhi syarat sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga di dapil tersebut.

Untuk diketahui, Partai NasDem berhak atas dua kursi di DPR RI dari Dapil 3 Sulsel. Hak ini didapat setelah partai tersebut meraih 389.947 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024. Kursi pertama diisi oleh RMS dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 161.301 suara. Kursi kedua diisi oleh Eva Stevany dengan raihan 73.910 suara.

Di urutan ketiga, ada nama Putri Dakka dengan perolehan 53.700 suara. Kemudian di urutan keempat ada Aslam Patonangi dengan 43.580 suara. Urutan kelima ditempati Hayarna Hakim dengan 29.162 suara, disusul M Judas Amir dengan 12.669 suara, dan Nicodemus Biringkanae dengan 4.908 suara.

Proses pergantian ini bukanlah sesuatu yang mendadak. RMS diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, pada awal Januari 2026. Mantan Ketua NasDem Sulsel itu mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. Dengan mundurnya ia dari Senayan, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga otomatis dilepaskan.

Setelah RMS mundur, Surya Paloh kemudian menunjuk Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel yang baru. Sementara itu, RMS kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pengumuman perpindahan partai ini dilakukan saat Rakernas PSI di Makassar pada 28 Januari 2026.

Kursi NasDem di DPR RI yang ditinggalkan RMS pun kosong. Kandidat penggantinya dipilih dari kader atau pengurus partai yang pernah bertarung di Pemilu 2024 dan meraih suara terbanyak di Dapil 3 Sulsel.

Daftar pelantikan yang diterbitkan oleh Bagian Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi DPR memuat nama anggota yang diberhentikan, anggota pengganti, nomor Keputusan Presiden, dan daerah pemilihan masing-masing. Berdasarkan daftar itu, Rusdi Masse Mappasesessu dari Fraksi NasDem, Dapil Sulawesi Selatan III, digantikan oleh Putri Dakka. Keputusan ini berdasarkan Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 02 Juli 2026.

Selain Rusdi Masse, ada juga Tamanuri dari Fraksi NasDem, Dapil Lampung II. Ia diberhentikan dan digantikan oleh Nessy Kalviya. Pergantian ini berdasarkan Keppres Nomor 70/P Tahun 2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Dari Fraksi PAN, anggota DPR RI Paulus Ubruangge dari Dapil Papua Pegunungan juga diganti. Posisinya akan diisi oleh Mesakh Mirin. Pergantian ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 02 Juli 2026.

Partai NasDem berhak atas dua kursi di DPR RI dari Dapil 3 Sulsel. Hak ini didapat setelah partai tersebut meraih 389.947 suara sah pada Pemilu 2024. Kursi pertama diisi oleh RMS dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 161.301 suara. Kursi kedua diisi oleh Eva Stevany dengan raihan 73.910 suara.

Di urutan ketiga, ada nama Putri Dakka dengan perolehan 53.700 suara. Lalu di urutan keempat ada Aslam Patonangi dengan 43.580 suara. Urutan kelima ditempati Hayarna Hakim dengan 29.162 suara, disusul M Judas Amir dengan 12.669 suara, dan Nicodemus Biringkanae dengan 4.908 suara.

Proses PAW ini menunjukkan mekanisme pergantian antarwaktu di DPR berjalan sesuai aturan. Ketika seorang anggota DPR mengundurkan diri, partai politik mengusulkan pengganti dari caleg dengan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. KPU kemudian memverifikasi kelengkapan administratif calon pengganti tersebut. Dalam kasus ini, Putri Dakka adalah caleg dengan suara terbanyak ketiga di Dapil Sulsel III, sehingga ia berhak menggantikan RMS yang mengundurkan diri.

PAW DPRPutri DakkaRusdi MasseNasDemSulselKPUPAW

Komentar

Memuat komentar...