Gus Yasin Bantah Makan Bergizi Gratis Haram

Hari W. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Gus Yasin Bantah Makan Bergizi Gratis Haram

Gambar atau konten salah?

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin, akhirnya angkat bicara. Ia menanggapi pernyataan kontroversial dari seorang kiai asal Jepara, KH A. Mundoffar, yang menyatakan bahwa menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram. Menurut Gus Yasin, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan dalam pelaksanaan program tersebut.

Pernyataan Kiai Mundoffar viral di media sosial setelah diunggah oleh akun TikTok @mbah.mun034. Dalam video yang beredar, ia mengajak seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantrennya untuk menolak MBG. Alasannya, program tersebut diduga menjadi sarana korupsi besar-besaran. Karena itu, ia menyebut menerima MBG sama dengan haram.

Kiai Mundoffar memberikan izin kepada media untuk mengutip pernyataannya dalam video tersebut. Saat itu, ia sedang berada di Semarang dan belum bisa diwawancarai secara langsung. Dalam video yang direkam pada Senin, 13 Juli 2026, ia dengan tegas menyatakan, "Menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG. Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah SWT."

Ia menambahkan, "Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram." Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional Mayong Jepara itu mendasarkan pendapatnya pada QS Al Maidah. Ayat tersebut, menurutnya, melarang tindakan menolong, mendukung, atau memfasilitasi perbuatan dosa dan kemaksiatan. "Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran," ucapnya. Ia pun mengajak warga Indonesia untuk menghentikan korupsi dengan satu cara: menolak dan berhenti menerima MBG.

Menanggapi hal itu, Gus Yasin mengakui bahwa ajaran Islam memang melarang seseorang membantu perbuatan maksiat maupun korupsi. Namun, menurutnya, persoalan ini perlu dikaji lebih dalam. "Di dalam Al-Qur'an memang dinyatakan membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang syariat itu memang dilarang. Nah, kita tinjau dulu, membantu itu bagaimana sifatnya?" kata Gus Yasin di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Ia menjelaskan, tujuan awal dari program MBG adalah untuk meningkatkan gizi masyarakat. Sasaran program ini meliputi ibu hamil, anak sekolah, hingga warga yang membutuhkan. Karena itu, menurutnya, program ini tidak bisa langsung dinilai sebagai sesuatu yang haram. "Di sana ada yang bekerja, ada penerima, yang kesemuanya ini kan tidak membantu sebenarnya. Apalagi munculnya program MBG awalnya adalah bagaimana meningkatkan makanan bergizi, nutrisi, gizi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Gus Yasin mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, program MBG memang menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya adalah dugaan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan agar program berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. "Ini secara konteks keagamaan tidak dilarang. Muncul permasalahan, ada yang korupsi, jual-beli itu menjadi permasalahan. Saat ini pemerintah sudah mulai pembenahan," lanjutnya.

Di Jawa Tengah, pemerintah juga tengah memetakan kebutuhan bahan baku MBG di setiap kabupaten dan kota. Tujuannya agar bahan baku tersebut bisa dipenuhi dari hasil produksi petani, peternak, hingga nelayan lokal. "Kalau terkait hukumnya sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan. Ini ranah nanti baik itu MUI, Muhammadiyah, maupun NU untuk didiskusikan," katanya.

Di sisi lain, Gus Yasin sepakat bahwa membantu perbuatan yang dilarang agama, termasuk korupsi, memang tidak dibenarkan. Namun, untuk konteks MBG, ia meminta agar dilihat secara utuh tujuan awalnya. "Saya menghormati. Tetapi ini harus dikembangkan lagi. Karena tujuan tadi, tujuannya MBG untuk apa? Makanan bergizi, meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak," ungkapnya. Ia juga mengingatkan bahwa ada anak-anak yang mungkin memiliki keterbatasan finansial dan tidak bisa makan saat teman-temannya makan di sekolah. "Ini kan harus kita pikirkan juga," pungkasnya.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara tokoh agama dan pemerintah mengenai program MBG. Di satu sisi, ada kekhawatiran tentang potensi korupsi yang melatarbelakangi penolakan. Di sisi lain, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola program yang bertujuan mulia, yaitu meningkatkan gizi masyarakat. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut, terutama jika tidak ada titik temu antara kedua pihak. Yang jelas, persoalan ini bukan hanya soal hukum agama, tetapi juga menyangkut efektivitas dan transparansi program pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

MBGGus YasinKiai Mundoffarkorupsihukum haramprogram pemerintahgizi masyarakat

Komentar

Memuat komentar...