Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana
Gambar atau konten salah?
Ridwan Kamil akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sudah lama ia nantikan. Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan permohonan pengangkatan anak untuk Arkana Aidan Misbach.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu telah mendaftarkan perkara ini dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. Pekan lalu, ia datang langsung ke pengadilan sambil meminta doa agar prosesnya berjalan lancar.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata RK saat diwawancara awak media.
Ada alasan khusus mengapa permohonan ini baru diajukan sekarang. Semua ini berkaitan dengan perceraian RK dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi yang tercatat adalah atas nama RK dan Atalia. Namun setelah keduanya bercerai, Arkana tinggal dan diasuh oleh RK. Akibatnya, urusan administrasi harus diurus ulang.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," jelas pengacara RK, Wenda Aluwi.
Setelah menunggu sekitar satu pekan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengeluarkan penetapan. Ridwan Kamil kini sah secara hukum sebagai orang tua Arkana Aidan Misbach.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan yang dilihat di laman SIPP PA Bandung, Rabu 15 Juli 2026.
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah salinan penetapan itu.
Dalam putusannya, hakim PA Bandung juga memerintahkan agar penetapan ini bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.
Proses pengangkatan anak oleh orang tua tunggal memang memerlukan prosedur hukum tersendiri. Dengan penetapan ini, status hukum Arkana sebagai anak Ridwan Kamil kini memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Satu Siswa Baru di SD Ciamis, MPLS Ditunda
Gubernur Dorong Optimalisasi Dana BOS Sebelum Wacana SPP
Dampak Kemarau di Tasikmalaya: Danau Situ Gede Hampir Kering
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Angkat Arkana
Bupati Subang: Galian Tanah Belum Masuk PAD Karena Izin
Bandung Berawan Seharian, Suhu 14-27 Derajat
Berita Terbaru
Harga Daging Sapi di Lamongan Naik, Pedagang Bakso Terimpit
10 Tempat Wisata di Tangerang, Akses KRL Mudah
Ramalan Final Piala Dunia 2026 dari 2021 Viral
Inggris Gagal Lagi, Argentina Balikkan Keadaan
Lelang Amal Memorabilia Piala Dunia 2026 Mulai 100 Dolar AS
Bagnaia Jalani Operasi Lengan saat Libur MotoGP
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
BSI Scholarship 2026 Dibuka, Target Mahasiswa Non-KIP