Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana

Ani R. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana

Gambar atau konten salah?

Ridwan Kamil akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sudah lama ia nantikan. Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan permohonan pengangkatan anak untuk Arkana Aidan Misbach.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu telah mendaftarkan perkara ini dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. Pekan lalu, ia datang langsung ke pengadilan sambil meminta doa agar prosesnya berjalan lancar.

"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata RK saat diwawancara awak media.

Ada alasan khusus mengapa permohonan ini baru diajukan sekarang. Semua ini berkaitan dengan perceraian RK dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.

Saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi yang tercatat adalah atas nama RK dan Atalia. Namun setelah keduanya bercerai, Arkana tinggal dan diasuh oleh RK. Akibatnya, urusan administrasi harus diurus ulang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," jelas pengacara RK, Wenda Aluwi.

Setelah menunggu sekitar satu pekan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengeluarkan penetapan. Ridwan Kamil kini sah secara hukum sebagai orang tua Arkana Aidan Misbach.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan yang dilihat di laman SIPP PA Bandung, Rabu 15 Juli 2026.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah salinan penetapan itu.

Dalam putusannya, hakim PA Bandung juga memerintahkan agar penetapan ini bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.

Proses pengangkatan anak oleh orang tua tunggal memang memerlukan prosedur hukum tersendiri. Dengan penetapan ini, status hukum Arkana sebagai anak Ridwan Kamil kini memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan resmi.

Ridwan Kamilpengangkatan anakPA Bandungkepastian hukumArkana Aidan Misbachperceraiansingle parent

Komentar

Memuat komentar...