Rumor Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar Ditolak, PSDKP Telusuri
Gambar atau konten salah?
KKP menegaskan bahwa kabar Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di media sosial seharga Rp 65 miliar tidak benar. Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menindaklanjuti rumor tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengunggah pernyataan di media sosial menegaskan bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pulau itu dikelola secara pribadi melalui PT GSM.
“Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ipunk menambahkan, pihak pengelola tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia meminta agar unggahan tersebut dihapus agar tidak disalahgunakan. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini,” tambah Ipunk.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta. “Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena,” tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan melengkapi dokumen‑dokumen persyaratan. “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Sumono.
Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau aktivitas di pulau-pulau kecil dan menegakkan regulasi ketat. Pihak pengelola Pulau Umang harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wamenperin Riza: Rupiah Lemah, Industri Tekstil Tak Terganggu
BBM Pertamax Non-Subsidi Naik Rp 16.250 per Liter Indonesia
Piala Dunia 2026: Turun Besaran Wisatawan dan Tarif Hotel
Presiden Penasihat Usulkan Batasi Outsourcing pada 4 Pekerjaan
BBM Non‑Subsidi Naik Rp 16.250/17.000, Warga Terkejut
Kepala BGN Datang ke Istana, Rapat MBG Batal, Tunda Besok
Berita Terbaru
Pemadaman Listrik Saat OSN, Nadia Gagal Selesaikan Ujian
Cuaca Hujan Ringan hingga Sedang di Jawa Tengah Hari Ini
Meksiko vs Afrika Selatan: Pembuka Grup A Piala Dunia 2026
BPBD Jatim Siapkan Mitigasi Kekeringan dan Kebakaran 2026
Bill Gates Ungkap Hubungan dengan Jeffrey Epstein di Kongres
Panda Raksasa Rio Lahir dan Berkembang Pesat di Indonesia
Purbaya: Tidak Semua Pengendara Ganti Pertamax ke Pertalite
Timnas Jepang 2026: Endo Cedera, Ko Itakura Jadi Kapten Baru
Limbah Plastik Dihasilkan Bahan Bakar: Pyrolysis Solusi
