Warga Tolak Didata, Sensus Ekonomi 2026 Terhambat
Gambar atau konten salah?
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau menghadapi kendala dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Sejumlah warga menolak untuk didata oleh petugas. Penolakan ini muncul karena kekhawatiran masyarakat bahwa data yang dikumpulkan bisa mengubah status kesejahteraan atau desil mereka, menyebabkan pencabutan bantuan sosial, atau bahkan meningkatkan pajak yang harus dibayar.
Kepala BPS Lubuklinggau, Uray Noviandi, membenarkan adanya hambatan tersebut. Ia mengatakan bahwa selain penolakan, petugas juga sering kesulitan menemui responden. Banyak warga yang enggan memberikan data pribadi mereka. "Tantangan yang kami hadapi antara lain responden sulit ditemui, masyarakat takut didata, serta adanya penolakan dari responden," ungkapnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Uray menambahkan bahwa informasi yang beredar di media sosial ikut memengaruhi sikap masyarakat. Unggahan tentang penolakan pendataan membuat warga lain ikut terpengaruh untuk menolak. "Media sosial juga cukup berpengaruh. Misalnya ada unggahan masyarakat yang menolak didata, kemudian warga lain ikut terpengaruh," ujarnya.
Meskipun menghadapi kendala, BPS tetap melanjutkan sensus. Sebanyak 194 petugas dikerahkan ke seluruh kecamatan di Kota Lubuklinggau. Jumlah itu terdiri dari 170 petugas pendata lapangan dan 24 petugas pemeriksa. "Walaupun ada kendala tapi pendataan tetap berlanjut. Hingga pertengahan Juli 2026, progres pendataan telah mencapai 52,89 persen. Progres penyelesaian tertinggi saat ini berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan capaian 57,41 persen, sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat I yakni 48,66 persen," jelas Uray.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 ini berlangsung sekitar 2,5 bulan. Target penyelesaiannya adalah pada 31 Agustus 2026. Uray mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir saat didatangi petugas. Menurutnya, pendataan ini tidak ada hubungannya dengan penetapan desil atau pajak. "Masyarakat jangan takut dengan adanya pendataan Sensus Ekonomi ini. Tidak ada kaitannya dengan penetapan desil ataupun pajak," imbaunya.
Petugas Pencacah Lapangan Sensus Ekonomi 2026 Lubuklinggau, Jamil, mengatakan bahwa rata-rata petugas harus memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum memulai pendataan. "Mayoritas masyarakat di Lubuklinggau yang menolak itu khawatir pendataan akan berdampak pada perubahan status kesejahteraan (desil), hilangnya bantuan sosial yang selama ini diterima, hingga meningkatnya beban pajak," katanya pada Rabu.
Menurut Jamil, petugas harus mengedukasi masyarakat bahwa seluruh data yang dikumpulkan bersifat rahasia. Data itu hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. "Padahal data yang dikumpulkan bukan untuk menentukan penerima bantuan ataupun penetapan pajak. Namun warga masih banyak yang salah paham," ungkapnya.
Kesalahpahaman ini menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan. Mereka harus bekerja ekstra untuk meyakinkan warga bahwa data sensus tidak akan digunakan untuk hal-hal yang merugikan mereka. Padahal, data yang akurat justru penting untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
2.149 Kasus DBD di Sumsel, 15 Orang Meninggal
Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Begini Caranya
Pendaftaran Magang Kemnaker 2026 Mundur Sehari
Bea Cukai Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumbagbar
PKH Juli 2026: Syarat Ketat dan Cara Cek Penerima
Prakiraan Cuaca Lampung 16 Juli: Berawan, Kabut, Suhu 16-32°C
Berita Terbaru
Warga Tolak Didata, Sensus Ekonomi 2026 Terhambat
Staf Farmasi RSI Unisma Mundur Massal, Gaji Dipotong 50%
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Kane Buka Suara: Masalah Lama Inggris Kembali
Messi Samai Rekor Cafu, Tiga Final Piala Dunia
Spanyol ke Final Piala Dunia Usai Kalahkan Prancis 2-0
BRIN-LPDP Buka Beasiswa Doktor Riset
Menteri PU Bantah Isu Mutasi dan Surat Bocor
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara