Satpol PP Dihukum Berat Gara-gara Mabuk Saat Jaga

Ratna D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Dihukum Berat Gara-gara Mabuk Saat Jaga

Gambar atau konten salah?

Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tulungagung harus menerima sanksi setelah terlibat dalam kasus pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Mereka berinisial ED dan SK. Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat pada Jumat, 10 Juli 2026.

Leope Pinnega, Kepala Bidang Pembinaan Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, menjelaskan bahwa ED mendapat hukuman berat. "Untuk ED kami sepakat penjatuhan hukuman disiplin berat. Jadi dia dilepas jabatannya. Ini kan fungsional tuh, terus dijadikan pelaksana biasa," katanya.

Alasan di balik sanksi berat untuk ED cukup jelas. Ia terbukti lalai dalam menjalankan tugas jaga. Saat bertugas, ED justru pesta minuman keras bersama pelaku pencurian yang membobol kantor Disbudpar. Kelalaian ini dinilai serius sehingga jabatan fungsionalnya dicabut dan ia diturunkan menjadi staf biasa.

Situasi berbeda dialami SK, rekan satu regu ED. Ia hanya menerima sanksi ringan berupa teguran. Meskipun berada di lokasi saat ED dan pelaku pencurian mabuk-mabukan, SK tidak ikut serta. "Tapi dia tidak ikut mabuk," tambah Leope.

Pemberian sanksi ini, menurut pihak BKPSDM, bukan sekadar hukuman. Ada tujuan pembinaan di dalamnya. Mereka berharap kedua ASN tersebut jera dan bisa berubah menjadi lebih baik setelah menjalani proses ini.

Kasus ini bermula dari penangkapan MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga membobol kantor Disbudpar yang terletak di Jalan Adi Sucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MUA sehari-hari bekerja sebagai penjahit di depan kantor Disbudpar. Sebelum melakukan aksi pencurian, ia menggelar pesta miras di pos jaga bersama anggota Satpol PP. Saat itu, di dalam kantor masih ada seorang pegawai yang sedang lembur dan tertidur sambil menunggu hujan reda.

Kronologi kejadian berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Pegawai Disbudpar yang lembur akhirnya pulang dan mengembalikan kunci kantor ke pos jaga. Saat itulah oknum Satpol PP yang berjaga dalam kondisi mabuk berat. MUA memanfaatkan situasi ini dengan mengambil kunci kantor Disbudpar. Ia kemudian mencuri komputer dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Setelah selesai mencuri, MUA mengunci kembali kantor dan mengembalikan kunci ke pos jaga seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, aksinya terbongkar dan kini ia harus berhadapan dengan hukum. Sementara itu, dua oknum Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut harus menerima konsekuensi dari institusi tempat mereka bekerja.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kelalaian dalam menjalankan tugas, apalagi sampai terlibat pesta minuman keras saat bertugas, bisa berakibat fatal. Dua anggota Satpol PP yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi bagian dari celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Sanksi berat yang dijatuhkan menjadi pengingat bahwa disiplin aparatur negara tidak bisa ditawar-tawar.

Satpol PPsanksipencurianDisbudparTulungagungpesta miraskelalaian

Komentar

Memuat komentar...