Sewa Ekskavator, Wanita Ini Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Sari D. · 4 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Sewa Ekskavator, Wanita Ini Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Gambar atau konten salah?

Seorang perempuan berinisial MT kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa karena menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1. Peristiwa ini terjadi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., membongkar aksi pembongkaran liar ini dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang pemeriksaan saksi. Rencana nekat itu sudah disusun terdakwa sejak Agustus 2025. MT mulai mencari informasi penyewaan alat berat lewat pesan WhatsApp kepada temannya. Setelah mendapat kontak penyedia, ia langsung memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke lokasi sasaran.

Waktu eksekusi dipilih dengan hati-hati. MT sengaja memilih Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Alasannya jelas: meminimalkan pengawasan. Begitu operator ekskavator tiba, aksi pun dimulai.

"Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut. Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," kata JPU membacakan dakwaan.

"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," lanjut Hajita.

Setelah bangunan rata dengan tanah, MT langsung membayar biaya sewa sebesar Rp 7.000.000 secara tunai kepada operator. Operator tersebut saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, datang ke lokasi dan menegur keras. Aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar. Namun MT tidak menghentikan aksinya. Sebaliknya, ia justru berbohong kepada Nanang.

"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Ketua RT tidak langsung percaya. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengecek kebenaran klaim itu. Dari dakwaan JPU, kebohongan MT inilah yang menjadi bumerang. Hal itu membuka jalan bagi pihak berwajib untuk mengusut kasus ini hingga MT berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perbuatan MT dinilai merugikan inventaris kekayaan negara. JPU menjerat MT dengan dakwaan alternatif yang cukup berat. "Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," tambah Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.

Pada Dakwaan Kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal ini terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Kasus ini bermula dari rencana yang dirancang sejak Agustus 2025. MT mencari informasi penyewaan alat berat lewat pesan WhatsApp. Setelah mendapat kontak penyedia, ia memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke lokasi target. Ia memilih waktu eksekusi pada malam Minggu untuk menghindari pengawasan.

Begitu operator tiba, eksekusi dimulai. MT menggunakan palu untuk merusak gembok pagar rumah dinas. Setelah pagar terbuka, ia menyuruh operator merobohkan rumah dinas. Bagian pagar rumah dirobohkan terlebih dahulu. Kemudian operator mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk ekskavator hingga roboh dan hancur. Hanya bagian garasi yang tersisa.

Setelah pekerjaan selesai, MT menyerahkan uang tunai Rp 7.000.000 sebagai biaya sewa kepada operator. Operator tersebut saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, langsung mendatangi lokasi. Ia melayangkan teguran keras karena aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar. Bukannya menghentikan aksi, MT justru menyampaikan kebohongan. Ia mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli olehnya.

Mendengar jawaban yang mencurigakan itu, Ketua RT tidak langsung percaya. Ia bergegas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut. Dari dakwaan JPU, kebohongan MT inilah yang kemudian menjadi bumerang dan membuka jalan bagi pihak berwajib untuk mengusut kasus ini hingga menyeret MT ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.

Perbuatan MT ini dianggap menimbulkan kerugian besar bagi inventaris kekayaan negara. Oleh sebab itu JPU menjerat MT dengan dakwaan alternatif yang cukup berat. "Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," tambah Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.

Pada Dakwaan Kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang bisa nekat merobohkan bangunan milik negara tanpa izin. Kebohongan yang disampaikan kepada ketua RT justru mempercepat pengusutan kasus. Kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Operator ekskavator yang membantu aksi tersebut masih buron dan masuk daftar pencarian saksi.

perusakan rumah dinasekskavatorpembongkaran liarkerugian negaradakwaan KUHPSurabayaBea Cukai

Komentar

Memuat komentar...