Status Siaga Anak Krakatau: Kapal Dilarang Mendekat Radius 5 Km
Gambar atau konten salah?
Status Gunung Anak Krakatau (GAK) kini naik ke Level III atau Siaga. Dampaknya langsung terasa di sektor pelayaran. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, Lampung Selatan, mengeluarkan larangan tegas. Semua kapal dilarang berlayar mendekati kawah aktif gunung tersebut dalam radius 5 kilometer.
Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, menjelaskan larangan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah langkah antisipasi terhadap aktivitas vulkanik yang meningkat. "Seluruh nakhoda juga diminta mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran," kata Suratno saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Juli 2026.
Meski ada larangan, aktivitas penyeberangan di lintas Bakauheni-Merak tetap berjalan normal. Suratno memastikan hal itu. "Untuk saat ini jalur Bakauheni masih aman. Aktivitas pelayaran penyeberangan masih berjalan normal," ujarnya. Hingga siang hari, tercatat 28 kapal beroperasi melayani penyeberangan melalui tujuh dermaga di Pelabuhan Bakauheni. "Sampai siang ini pergerakan kapal masih normal dengan 28 kapal dan tujuh dermaga yang beroperasi," tambahnya.
KSOP tidak tinggal diam. Mereka terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Caranya dengan berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Informasi resmi dari Kementerian ESDM menjadi acuan utama. "Kami juga mengikuti informasi resmi dari Kementerian ESDM sebagai dasar dalam memantau kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau," kata Suratno.
Peringatan ini tidak hanya untuk kapal penyeberangan. Kapal nelayan dan kapal wisata yang beroperasi di sekitar Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan perairan sekitarnya juga kena imbas. Mereka diminta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau selama status Siaga masih berlaku.
KSOP juga meminta seluruh nakhoda untuk rutin memantau informasi dari PVMBG, BMKG, dan instansi terkait. Jika menemukan potensi bahaya yang mengancam keselamatan pelayaran, kapal harus segera menjauhi lokasi. Laporan bisa disampaikan ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
Pemerintah sebelumnya menaikkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga). Masyarakat dan seluruh pengguna jasa pelayaran diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif. Imbauan ini berlaku hingga ada rekomendasi terbaru dari otoritas berwenang.
Peningkatan status gunung ini mengingatkan pada sejarah erupsi Gunung Anak Krakatau yang pernah memicu tsunami di Selat Sunda pada 2018. Meski saat ini aktivitas penyeberangan masih normal, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama. Semua pihak diminta mengikuti arahan otoritas terkait untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran Hutan Satu Hektare di Muara Enim
Warga Mesuji Tangkap-Sembelih Tapir, Satwa Langka Disangka Babi
Gubernur Sumsel Sosialisasi Health Tourism di Yogya
Aksi Bela Palestina Jilid 6 di Palembang, Wali Kota: Ini Soal Hati Nurani
Wanita ODGJ Tenggelam di Sungai Komering
Cair Lagi! Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Disalurkan
Berita Terbaru
Status Siaga Anak Krakatau: Kapal Dilarang Mendekat Radius 5 Km
Ikan Raksasa Mekong Kembali, Nelayan Kaget
Mbappe: Kami Lebih Baik dari Paraguay
Slank Ajak Tiga Band Lokal di Konser Bandung
Gelombang Panas AS Ganggu Piala Dunia dan 4 Juli
Suzuki Saluto 125 2026 Meluncur, Skuter Retro Italia Tetap Irit
Ingles Jumpa Meksiko di Sarang Azteca
Tembok Hijau Afrika: 8.000 Km Lawan Gurun Sahara
Mahasiswa ITS Ciptakan Pestisida Nano Tahan Hujan dan UV