SNPMB 2026 Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan UTBK

Rudi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
SNPMB 2026 Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan UTBK

Gambar atau konten salah?

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah mengumumkan bahwa pelaku kecurangan UTBK 2026 akan dikenai sanksi tegas, mulai dari blacklist hingga ancaman pidana. Sanksi ini didasarkan pada pelaksanaan UTBK di tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui pada UTBK 2025, ada peserta yang menggunakan jasa joki ujian dan bahkan memasang earpiece untuk berkomunikasi dengan pemberi jawaban. Kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran dapat terjadi.

Berikut daftar sanksi yang menanti pelaku kecurangan UTBK 2026:

  • Pelaporan ke Pusat UTBK – Rina Rahmawati, Penanggungjawab UTBK SNBT di Rumpun Ilmu Kesehatan UI, menegaskan bahwa panitia akan melaporkan peserta curang ke pusat UTBK. Ia mengatakan, “Jadi nanti kalau misalnya terjadi kecurangan, kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian kecurangannya apa. Lalu nanti kami akan arahkan ke pusat penerimaan masa baru atau pusat UTBK-nya UI di kantor PMB. nanti yang memutuskan adalah pihak pusat UTBK,” ujarnya pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Gedung RIK Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa 21 April 2026.
  • Blacklist di Berbagai JalurProf Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, menegaskan bahwa peserta yang curang akan di-blacklist di jalur masuk PTN. Ia menyatakan, “Baik, untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti didaftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB,” kata Edward dalam konferensi pers di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa 21 April 2026.
  • Ancaman Pidana – Selain blacklist, pelaku kecurangan UTBK juga akan dijatuhi sanksi pidana. Edward menampilkan contoh pelaku tahun lalu yang sampai diproses hukum. Ia mengatakan, “Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum,” katanya.

Edward menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi. Ia menegaskan, “Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi: daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang,” tegas Edward.

Dengan langkah-langkah ini, SNPMB 2026 menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dan integritas ujian. Pelaku kecurangan tidak hanya akan kehilangan kesempatan masuk PTN, tetapi juga dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sanksi ini menjadi peringatan bagi semua calon mahasiswa untuk tetap bersikap jujur dalam menghadapi UTBK, karena integritas tetap menjadi nilai utama dalam proses seleksi.

UTBKkecuranganblacklistsanksi pidanaSNPMBintegritasjoki

Komentar

Memuat komentar...