SPMB Jawa Timur 2026 Dibuka, Pendaftaran 17‑18 Juni

Tika M. · 5 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
SPMB Jawa Timur 2026 Dibuka, Pendaftaran 17‑18 Juni

Gambar atau konten salah?

Surat Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap II 2026 kini resmi dibuka. Pendaftaran ditujukan bagi siswa SMA dan SMK negeri. Calon siswa dapat memilih tiga jalur: afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba.

Proses pendaftaran berlangsung secara daring pada 17 Juni 2026 hingga 18 Juni 2026, jam 00.01‑21.00 WIB. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi berkas antara 18 Juni 2026 hingga 20 Juni 2026, jam 16.00 WIB. Hasil seleksi diumumkan pada 22 Juni 2026, jam 09.00 WIB. Siswa yang dinyatakan diterima dapat mencetak bukti penerimaan pada hari yang sama, jam 09.00‑23.59 WIB. Daftar ulang di sekolah tujuan berlangsung pada 22 Juni 2026 hingga 23 Juni 2026, jam 09.00‑16.00 WIB.

Setiap jalur memiliki syarat dan dokumen berbeda. Calon siswa harus memahami persyaratan agar berkas tidak terhambat. Berikut rincian lengkap syarat, jadwal, dan cara pendaftaran.

Jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penerima ADEM, siswa dengan nilai akademik tinggi, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi untuk SMA adalah 30 % dari kapasitas sekolah, terbagi menjadi: 13 % untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan ADEM, 7 % untuk nilai akademik tinggi, 5 % untuk anak buruh, serta 5 % untuk penyandang disabilitas. Untuk SMK, kuota 15 %, terbagi menjadi 7 % keluarga ekonomi tidak mampu dan ADEM, 5 % anak buruh, dan 3 % penyandang disabilitas.

Jalur afirmasi berlaku bagi siswa SMA dan SMK yang tinggal di wilayah dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan. Siswa SMA dapat memilih satu sekolah, sedangkan siswa SMK memilih satu konsentrasi keahlian. Bukti keikutsertaan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dapat berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST). Bukti tersebut harus terdaftar di Dapodik atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dapat diakses di https://cekbansos.kemensos.go.id. Dokumen lain seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak diterima.

Untuk jalur nilai akademik tinggi, siswa harus memiliki nilai rapor rata-rata minimal 85,00. Nilai rapor dihitung 60 % dan nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik) 40 %. Anak buruh harus menunjukkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu serta surat keterangan atau tanda keanggotaan Asosiasi Buruh. Penyandang disabilitas wajib menyerahkan surat keterangan dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi A, kartu penyandang disabilitas, serta hasil asesmen kepala sekolah.

Setiap berkas harus disertai surat pernyataan dari orang tua/wali yang bersedia diproses secara hukum jika terbukti pemalsuan. Jika ada dugaan pemalsuan, sekolah dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lapangan. Pemalsuan berkas dikenai sanksi sesuai peraturan.

Jika jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota, penerimaan diprioritaskan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran. Kuota yang tidak terpakai akan dialokasikan ke jalur prestasi atau mutasi. Setelah daftar ulang, kuota yang tersisa akan diumumkan kembali.

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali terdiri dari mutasi tugas orang tua/wali dan mutasi anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik. Kuota mutasi adalah 5 % dari kapasitas sekolah: 3 % untuk mutasi tugas orang tua/wali dan 2 % untuk mutasi anak guru. Calon siswa harus menunjukkan surat penugasan instansi, surat keterangan pindah domisili (SKPD), atau surat keterangan sejenis dari kepala desa/lurah. SKPD harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dan alamat harus berada di wilayah dalam atau luar rayon yang berbatasan dengan tempat kerja orang tua/wali. Untuk mutasi anak guru, siswa harus melampirkan surat tugas dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.

Setiap berkas mutasi harus diverifikasi oleh kepala sekolah. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran. Kuota yang tidak terpakai dapat dialokasikan ke jalur afirmasi atau prestasi. Setelah daftar ulang, kuota yang tersisa diumumkan kembali.

Jalur Prestasi Hasil Lomba ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi di lomba akademik atau non-akademik. Kuota jalur prestasi adalah 5 % dari kapasitas sekolah: 2 % untuk lomba akademik dan 3 % untuk lomba non-akademik, ketua OSIS, penghafal kitab suci, dan kategori lainnya. Golden ticket ketua OSIS dan penghafal kitab suci masing-masing satu calon per sekolah.

Prestasi akademik meliputi kompetisi sains, literasi, robotika, atau lomba lain yang diakui pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, atau lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan. Prestasi non-akademik mencakup seni budaya, olahraga, keagamaan, pramuka, ketua OSIS, ketua kepanduan, dan lomba lain. Bukti prestasi harus berupa sertifikat atau piagam yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah atau pejabat setara. Jika tingkat lomba tidak tercantum, lampirkan surat keterangan kepala sekolah. Bukti prestasi paling singkat tanggal 30 April 2026 dan paling lama saat siswa masuk kelas VII SMP/MTs.

Setiap berkas prestasi harus diverifikasi oleh kepala sekolah. Jika kuota tidak terpenuhi, kuota dapat dialokasikan ke jalur prestasi non-akademik atau akademik, atau ke jalur afirmasi dan mutasi. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan berdasarkan skor prestasi, jarak domisili, dan waktu pendaftaran. Pemalsuan bukti prestasi dikenai sanksi sesuai peraturan.

Cara Daftar SPMB Jatim Tahap II 2026 dilakukan melalui laman resmi SPMB Jawa Timur. Calon siswa harus memiliki PIN SPMB yang diperoleh pada pra-pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke https://spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Pilih jalur: afirmasi, mutasi, atau prestasi. Untuk jalur afirmasi, pilih satu sekolah SMA atau satu konsentrasi SMK. Unggah bukti keikutsertaan sesuai kategori (PIP, PKH, BPNT, BST, surat keterangan buruh, surat dokter, atau kartu disabilitas).

3. Untuk jalur mutasi, unggah surat penugasan atau SKPD. Untuk mutasi anak guru, unggah surat tugas kepala sekolah.

4. Untuk jalur prestasi, isi data prestasi dan unggah sertifikat atau piagam. Pastikan dokumen dilegalisir dan disertai surat keterangan kepala sekolah jika diperlukan.

5. Setelah mengisi semua data, unduh bukti pendaftaran. Simpan bukti tersebut sebagai bukti pendaftaran.

Setelah pendaftaran, siswa harus menunggu verifikasi berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap, siswa akan menerima pengumuman hasil seleksi. Jika dinyatakan diterima, siswa harus melakukan daftar ulang di sekolah tujuan pada jadwal yang ditetapkan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar SPMB Jatim

1. Salah Mengunggah Dokumen – Setiap jalur memerlukan dokumen berbeda. Misalnya, jalur afirmasi memerlukan bukti keluarga penerima program, sedangkan jalur prestasi memerlukan sertifikat lomba. Unggah dokumen yang tepat, jelas, dan sesuai persyaratan.

2. Data Kartu Keluarga Tidak Sesuai – KK harus sesuai dengan data kependudukan. KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran hanya dapat digunakan jika ada penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota, atau KK hilang/rusak dengan dokumen pendukung.

3. Terlambat Menyelesaikan Pendaftaran – Pendaftaran memiliki batas waktu ketat. Melewati batas waktu tidak dapat dilanjutkan. Pastikan semua data dan dokumen diunggah sebelum jam 21.00 WIB pada 18 Juni 2026.

4. Lupa Melakukan Daftar Ulang Setelah Dinyatakan Lolos – Siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal. Tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

5. Memilih Jalur yang Tidak Sesuai dengan Persyaratan – Setiap jalur memiliki persyaratan khusus. Memilih jalur tanpa memahami syarat dapat membuat berkas tidak lolos verifikasi. Pelajari ketentuan tiap jalur sebelum mendaftar.

Dengan memahami jadwal, syarat, dan prosedur pendaftaran, calon siswa dapat menghindari kendala. Serta, proses seleksi berjalan lancar dan siswa dapat segera memulai pendidikan di sekolah tujuan.

Proses SPMB ini menegaskan komitmen Jawa Timur untuk menyediakan akses pendidikan bagi semua kalangan. Dengan jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, pemerintah daerah memastikan bahwa siswa berpotensi, baik dari segi ekonomi, akademik, maupun bakat, memiliki kesempatan yang adil. Keberhasilan program ini akan terlihat dari jumlah siswa yang diterima dan berkelanjutan di sekolah negeri. Sementara itu, pengawasan ketat terhadap berkas dan verifikasi menegaskan integritas proses seleksi. Dengan demikian, SPMB Tahap II 2026 menjadi contoh bagaimana sistem pendidikan dapat merangkul keberagaman dan mempromosikan meritokrasi secara terstruktur.

SPMB Jawa Timur Tahap II 2026jalur afirmasijalur mutasijalur prestasipendaftaran daringverifikasi berkasdaftar ulang

Komentar

Memuat komentar...