Surabaya Bebaskan Denda PBB 1994-2025 Hingga 30 April 2026
Gambar atau konten salah?
Surabaya mempersembahkan hadiah bagi warga menjelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-733. Hadiah tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan pajak.
Peraturan ini berlaku untuk tunggakan mulai tahun 1994 hingga 2025 dan dapat dibayar pada periode 1-30 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Basari, Kamis (16/4/2026).
Basari menjelaskan bahwa rentang tahun panjang tersebut berasal dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010. Warga dapat membayar PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi Pemkot Surabaya.
Metode pembayaran meliputi:
- Pembayaran langsung di Kantor Bapenda
- Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
- Layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput di kantor-kantor kelurahan
“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.
Untuk memudahkan, Pemkot Surabaya menyediakan pembayaran online melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.
“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” ujarnya.
Basari menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang pasti, namun relaksasi ini diharapkan dapat menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. “Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” urainya.
Program pembebasan denda PBB-P2 terus disosialisasikan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD). Tujuannya supaya masyarakat mengetahui informasinya dan dapat membayar PBB-P2 tanpa denda,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, warga Surabaya dapat membayar PBB tanpa denda, mengurangi beban bunga, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
