Surabaya Bebaskan Denda PBB 1994-2025 Hingga 30 April 2026

Endah K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 156 dibaca
Bisik.id
Surabaya Bebaskan Denda PBB 1994-2025 Hingga 30 April 2026

Gambar atau konten salah?

Surabaya mempersembahkan hadiah bagi warga menjelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-733. Hadiah tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan pajak.

Peraturan ini berlaku untuk tunggakan mulai tahun 1994 hingga 2025 dan dapat dibayar pada periode 1-30 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Basari, Kamis (16/4/2026).

Basari menjelaskan bahwa rentang tahun panjang tersebut berasal dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada 2010. Warga dapat membayar PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

Metode pembayaran meliputi:

  • Pembayaran langsung di Kantor Bapenda
  • Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)
  • Layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput di kantor-kantor kelurahan

Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.

Untuk memudahkan, Pemkot Surabaya menyediakan pembayaran online melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.

Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” ujarnya.

Basari menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang pasti, namun relaksasi ini diharapkan dapat menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. “Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” urainya.

Program pembebasan denda PBB-P2 terus disosialisasikan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD). Tujuannya supaya masyarakat mengetahui informasinya dan dapat membayar PBB-P2 tanpa denda,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, warga Surabaya dapat membayar PBB tanpa denda, mengurangi beban bunga, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

PBB-P2Penghapusan DendaSurabayaPembayaran OnlineHari Jadi Kota SurabayaBapenda

Komentar

Memuat komentar...