Tiga Tersangka OTT KPK, Sukoharjo Tunjuk Plt

Nita W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Tiga Tersangka OTT KPK, Sukoharjo Tunjuk Plt

Gambar atau konten salah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Pasca-penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bergerak cepat. Mereka akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk dua posisi yang kosong, yaitu Kepala BPKPAD dan Kabag Umum. Sementara itu, untuk posisi Bupati, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati.

Surat telegram dari Kemendagri soal penunjukan ini, menurut Sapto, sudah diterima pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Surat itu langsung berlaku efektif. "Kami yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas-tugas Bupati melalui surat telegram Kemendagri, yang disampaikan juga oleh Pak Gubernur. Segera kami melakukan langkah-langkah, termasuk kami mengumpulkan kepala OPD untuk tetap tenang dan bisa fokus di dalam tugas-tugasnya," kata Sapto kepada awak media di Kantor Bupati Sukoharjo, Senin, 13 Juli 2026.

Sapto menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak berhenti. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, meskipun ada pergantian di pucuk pimpinan. "Kami memastikan seluruh roda pemerintahan, pelayanan terhadap masyarakat, program-program, bisa berjalan sebagaimana mestinya, secara normal. Untuk bisa memastikan usaha kegiatan pembangunan dan membangun kesejahteraan masyarakat tetap sesuai dengan target, dan capaian yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia mengatakan bahwa surat telegram dari Kemendagri memang menunjuk Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas Bupati. Namun, ia menyebut statusnya belum sepenuhnya sebagai Plt Bupati. "Baru surat dari Kemendagri. (Bunyinya) Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas Bupati. Belum ada SK (Jadi Plt Bupati)," kata Haris.

Selain kekosongan di kursi bupati, OTT KPK juga membuat dua jabatan penting lainnya lowong. Haris memastikan bahwa pengisian Plt untuk Kepala BPKPAD dan Kabag Umum akan dilakukan sesegera mungkin. "Nanti secepatnya kita tunjuk pelaksana tugas," pungkasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah mengonfirmasi penunjukan ini. Ia menyebut langkah tersebut diambil pada Minggu, 12 Juli 2026, sehari setelah surat telegram diterima. Menurutnya, tidak boleh ada kekosongan kekuasaan yang mengganggu pelayanan publik. "Plt (Bupati Sukoharjo) sudah, sudah ditunjuk, sudah dari kemarin. Tidak boleh ada yang lowong," kata Ahmad Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menambahkan, aturan undang-undang memang mengamanatkan agar wakil bupati langsung menggantikan jika bupati berhalangan tetap. "Sehingga Plt sudah kita tunjuk, jadi wakilnya. Plt-nya wakil, undang-undangnya begitu," ungkapnya.

Kasus OTT KPK yang menyeret Bupati Etik Suryani ini menjadi perhatian publik di Sukoharjo. Penunjukan Plt yang cepat menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan program-program pembangunan. Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun layanan publik yang terhenti akibat kekosongan jabatan.

KPKOTTBupati SukoharjotersangkaPltpemerintahanpelayanan publik

Komentar

Memuat komentar...