SJB Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Togar ke Empat Media
Gambar atau konten salah?
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media. Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN.Dps itu didaftarkan pada 12 Juni 2026. Kasus ini berawal dari pemberitaan mengenai penetapan tersangka Togar Situmorang yang diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 1,8 miliar.
Menanggapi situasi ini, SJB menggelar pertemuan pada Selasa, 14 Juli 2026, di Denpasar. Pertemuan itu dihadiri oleh jurnalis dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media di Bali. Ini adalah bentuk solidaritas mereka terhadap rekan-rekan yang menghadapi gugatan hukum.
Emanuel Dewata Oja, anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak dibawa ke pengadilan. Menurutnya, mekanisme yang tepat adalah melalui Dewan Pers. Ia menilai gugatan tersebut salah sasaran.
"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers," kata Edo.
Ia khawatir jika PN Denpasar menerima gugatan ini, akan terbentuk preseden buruk. Preseden itu bisa mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Apalagi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sudah dipenuhi dan dijalankan oleh pihak tergugat.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani. Ia meminta majelis hakim dalam putusan sela untuk membatalkan gugatan ini. Alasannya, kasus ini sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Novi menilai gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini, menurutnya, sengaja dibuat untuk menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Tujuannya adalah menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol media.
"Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya," tutur Novi.
Sementara itu, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk bersolidaritas. Ia meminta dukungan diberikan kepada media yang digugat.
"Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya," kata Pollo.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan pers dan upaya hukum dari individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Undang-Undang Pers sebenarnya sudah menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang tidak perlu melibatkan pengadilan perdata. Namun, gugatan tetap dilayangkan, dan para jurnalis kini bersatu untuk menjaga agar kemerdekaan pers tidak terusik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
SJB Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Togar ke Empat Media
5 Contoh RAB Lomba 17 Agustus Siap Pakai
Khofifah Lantik Enam Pejatan Eselon II Pemprov Jatim
Iraola Janjikan Liverpool yang Lebih Hidup
Rabiot: Jangan Fokus Hanya ke Yamal
Beavers Tournament 2026: 1.433 Pemain Bertarung
Gemini Jadi Teman Belajar, Bukan Mesin Jawaban Instan
Belajar Desain Dashboard Agar Data Tak Lagi Bingungkan