Uang Saku Batch 1, 1B, 2 Cair Hari Ini, 25 Mar
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa uang saku peserta Magang Hub untuk batch 1, batch 1B dan batch 2 mulai cair hari ini, Senin, 25 Maret 2026. "(pencarian uang saku) Mulai diproses 25 Maret 2026 (setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri) mengikuti jadwal operasional perbankan," tulis akun Instagram @maganghub.kemnaker, dikutip pada hari tersebut.
Uang saku akan diproses setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri. Prosesnya mengikuti jadwal operasional perbankan, sehingga dana akan masuk ke rekening peserta sesuai waktu yang ditentukan.
Jika uang saku belum cair dalam waktu yang cukup lama, peserta dapat menanyakannya langsung kepada mentor. Peserta diingatkan untuk mengingatkan mentor tentang laporan yang perlu direview agar proses tidak terlewat.
Para mentor Magang Hub telah diimbau untuk menuntaskan tiga proses penting:
1. Pembuatan Tagihan Uang Saku – Tagihan dimulai pada 17 Maret 2026 pukul 16.00 WIB. Mentor dapat membuat tagihan hanya bila peserta sudah menginput laporan harian hingga tanggal tersebut. Setelah tanggal 17 Maret 2026, periode laporan bulan itu otomatis ditutup dan bersifat final, sehingga peserta tidak boleh melewatkan pelaporan.
2. Persetujuan Laporan Peserta – Setelah membuat tagihan, mentor akan melakukan review dan menyetujui laporan peserta yang belum ditindaklanjuti pada tanggal 17 Maret 2026.
3. Pengisian Rapor Bulanan – Rapor bulanan diisi pada akhir periode bulan magang. Peserta harus mengisi Indikator Kinerja Utama (IKU) agar rapor dapat dibuat. Jadwal pengisian rapor untuk batch 1, batch 1B, dan batch 2 adalah pada 19–20 Maret 2026.
Jika mentor telah menginput laporan dan membuat tagihan namun uang saku masih belum cair, peserta dapat melaporkan kendala langsung kepada Kemnaker melalui laman https://s.id/Batch2_KendalaUploadKelengkapanAdministrasi. Di sana, peserta dapat memeriksa status dan mengunggah nomor rekening baru jika sudah berubah. Namun, unggah ulang hanya dapat dilakukan bila Kemnaker membuka aksesnya, sehingga peserta perlu memantau laman tersebut secara berkala.
Proses pencairan uang saku ini diselaraskan dengan libur nasional dan jadwal perbankan, sehingga peserta diharapkan menjaga kelengkapan laporan dan memanfaatkan link resmi untuk menyelesaikan kendala. Dengan demikian, pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
