Unhas Jadi PTN Pertama Implementasi SPPG untuk MBG
Gambar atau konten salah?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi masuk ke lingkungan kampus ketika Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keberadaan SPPG di kampus menimbulkan sorotan, termasuk dari seorang pakar pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr R. Agus Sartono, MBA.
Menurut Prof Agus, kampus seharusnya fokus pada tugas pokoknya saja. Ia menekankan bahwa jika kampus ingin mendukung program MBG, hal itu dapat dilakukan lewat kajian akademik. “Saya memandang bahwa sebaiknya kampus menangani tugas pokoknya saja, yakni menyelenggarakan pendidikan tinggi -- meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan,” ucap Prof Agus.
Prof Agus kemudian mengusulkan beberapa topik kajian yang dapat dijadikan alternatif dukungan bagi MBG, antara lain:
- Multiplier effect program MBG jika dilakukan dengan benar.
- Perbaikan persoalan governance (tata kelola) dan isu “keadilan” karena pendanaan MBG berasal dari pajak.
- Masalah tenaga kerja di MBG, termasuk guru paruh waktu dan insentif guru yang tidak memadai.
- Pemenuhan infrastruktur sekolah dan ketersediaannya, khususnya di luar Jawa.
- Rantai pasok yang mendukung program MBG serta peran pemerintah daerah dalam mengembangkan UMKM sehingga tercipta efek trickle‑down bagi ekonomi regional dan nasional.
- Keberlanjutan program di tengah penurunan kemampuan fiskal akibat perubahan geopolitik.
Ia menegaskan pentingnya kajian MBG terhadap dinamika geopolitik dunia, terutama ketika peristiwa di Timur Tengah memengaruhi harga bahan bakar nasional dan nilai tukar rupiah. “Jadi kampus sebaiknya memberikan masukan yg konstruktif. Tetapi lagi‑lagi saya menghormati keputusan rektor masing‑masing perguruan tinggi,” tambahnya.
Prof Agus juga menyatakan rasa penasaran apakah masuknya MBG ke kampus berkaitan dengan alternatif sumber dana bagi PTN-BH. “Mungkin saja itu menjadi salah satu alternatif penggalian sumber dana bagi PT BHMN?” ujarnya.
Di Indonesia, Badan Hukum Milik Negara (BHMN) merupakan singkatan lama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus badan hukum publik otonom. Sejak UU Nomor 12 Tahun 2012, BHMN telah bertransformasi menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), memberikan kampus tingkat kemandirian lebih tinggi dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan SDM.
Dengan demikian, meski kampus tetap menegaskan fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian, mereka juga dapat menjadi tempat bagi penelitian dan diskusi konstruktif tentang program kebijakan publik seperti MBG. Peran kampus dalam menilai dan memberi masukan terhadap kebijakan ini dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan kebijakan pemerintah, sambil menjaga kemandirian dan integritas lembaga pendidikan tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz