Warga Pindah ke Surabaya Diminta Bayar Rp 500 Ribu
Gambar atau konten salah?
Sebuah surat yang memuat permintaan uang kepada warga yang hendak pindah ke wilayah Surabaya ramai diperbincangkan di media sosial. Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa warga yang ingin pindah domisili ke Kelurahan Sememi diminta membayar sejumlah uang. Pembayaran itu dikemas sebagai kontribusi. Rinciannya, Rp 150 ribu untuk kas RT dan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk kas RW.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama camat dan lurah sudah turun ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran soal ini.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar ada penarikan uang dari warga yang pindah masuk. Arief menyebut penarikan itu sudah melalui musyawarah warga. "Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Rabu (08 Juli 2026).
Ia menjelaskan, pengumpulan dana swadaya dari masyarakat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang mengikat. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mengatur soal ini. Setiap hasil musyawarah tentang dana swadaya harus dilaporkan ke lurah. Lurah kemudian mengevaluasi dan memberikan persetujuan.
"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," jelas Arief.
Pemkot kemudian meminta camat dan lurah untuk menyosialisasikan kembali aturan dalam Perwali ke seluruh RT dan RW. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang. Lurah punya wewenang untuk mengoreksi jika besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.
Yang paling penting, partisipasi warga sifatnya sukarela. Tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib dan memaksa. Apalagi sampai memberatkan warga yang kurang mampu. "Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegas Arief.
Pihaknya juga memastikan dana yang sudah terkumpul tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. Uang itu dikelola untuk kepentingan lingkungan. Penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga lewat forum pertemuan kampung.
Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW. Sebab prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan. "Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," katanya.
Arief menjelaskan, kawasan Sememi sebelumnya merupakan wilayah kavling. Sebagian fasilitas lingkungan di sana, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Semangat gotong royong itu dinilai positif. Tapi harus tetap dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.
Pemkot juga meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi. Masyarakat diimbau menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme berjenjang agar bisa segera ditindaklanjuti. "Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lurah Sememi Tiyar Junaedi membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, pungutan itu merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan warga di tingkat RT dan RW 1. "Juga perlu diketahui, untuk uang tersebut itu tidak masuk di ketua RT atau ketua RW-nya. Tapi masuk di kasnya RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala juga. Dan uang dari pindah masuk itu untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing," kata Tiyar, Selasa (07 Juli 2026).
Kejadian ini menunjukkan bahwa niat baik warga untuk bergotong royong membangun lingkungan bisa menimbulkan masalah jika tidak mengikuti prosedur yang benar. Aturan sudah jelas, setiap penggalangan dana harus melalui musyawarah, dilaporkan ke lurah, dan dievaluasi. Tanpa itu, niat membantu bisa disalahartikan sebagai pungutan liar. Sosialisasi aturan yang lebih gencar dari pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Warga Pindah ke Surabaya Diminta Bayar Rp 500 Ribu
Restoran AS Tagih Orang Tua Rp5 Juta Akibat Anak Rusak Properti
Kunjungan ke Kota Lama Semarang Tembus 236 Ribu Selama Libur Sekolah
Hasil PISA 2025 Diumumkan Akhir 2026
Purbaya Buka Suara soal Pertemuan dengan Said Iqbal, Bahas Pajak JHT
Tony Blair: Investor Asing Mulai Incar Indonesia