Kemenag Lamongan Gencarkan Edukasi Cegah LGBT

Ayu W. · 1 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Kemenag Lamongan Gencarkan Edukasi Cegah LGBT

Gambar atau konten salah?

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan memperkuat upaya pencegahan penyebaran LGBT dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Program ini melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan penyuluh agama di seluruh wilayah.

Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Mohammad Muhlisin Mufa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai LGBT.

"Kami sangat mendukung juga dari kebijakan atau fatwa MUI bahwasanya LGBT ini perilaku menyimpang, dosa besar, dan haram," kata Muhlisin saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 Juli 2026.

Muhlisin menjelaskan, edukasi dilakukan dengan menggandeng tokoh lintas agama dan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan.

"Maka dari Kementerian Agama, ini mengedukasi terkait dengan pencegahan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, juga mengedukasi pada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama," ujarnya.

Selain melalui sekolah dan tokoh agama, Kemenag Lamongan juga mengoptimalkan peran penyuluh agama yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Para penyuluh ini memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di berbagai daerah.

"Kemudian edukasi melalui penyuluh-penyuluh kami se-Kabupaten Lamongan. Semoga dengan edukasi ini, LGBT di Kabupaten Lamongan ini bisa kita bendung dan tidak menyebar lagi," pungkasnya.

Pernyataan mengenai LGBT dalam pemberitaan ini merupakan pandangan yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Lamongan dan merujuk pada fatwa MUI. Perlu diketahui bahwa isu LGBT memiliki beragam pandangan di tingkat nasional maupun internasional, dan tidak semua pihak memiliki kesamaan pandangan dengan yang disampaikan dalam artikel ini.

edukasi LGBTKemenag Lamonganpencegahan penyebarantokoh agamafatwa MUIPerpres 111/2025penyuluh agama

Komentar

Memuat komentar...