Bayu K. · 1 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

BPOM RI melakukan operasi di sebuah gudang kosmetik ilegal yang terletak di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Operasi ini dilaksanakan bersama Balai POM Tangerang pada tanggal 05 Juni 2026.

Di gudang tersebut ditemukan 956 item atau 2 082 039 pcs kosmetik tanpa nomor izin edar. Nilai keekonomian produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.

Mayoritas barang merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari China. Jenis produk yang paling banyak adalah kosmetik dekoratif atau rias wajah.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut masuk ke Indonesia lewat forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ungkap Taruna saat ditemui awak media di Tangerang.

“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tambahnya.

BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan dari peredaran kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Operasi ini menegaskan komitmen BPOM dalam menegakkan regulasi dan melindungi konsumen dari produk berisiko tinggi.

BPOM RIkosmetik ilegalBantenKosmetik impor Chinatanpa izin edarrisiko kesehatan

Komentar

Memuat komentar...