Gambar atau konten salah?
BPOM kembali menegaskan bahwa ada peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar. Petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan tanpa izin edar (TIE) di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di tempat itu, BPOM mencatat 956 item kosmetik ilegal, setara 2.082.039 buah, dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp 27,6 miliar. Sebagian besar produk berasal dari China dan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang tersebut pada 05 Juni 2026.
Menurut BPOM, barang-barang tersebut diduga masuk melalui jasa forwarder umum yang tidak menjalankan proses impor sesuai ketentuan. Setelah tiba di Indonesia, kosmetik tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e‑commerce.
Taruna mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya sehingga berpotensi membahayakan konsumen. “Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM menemukan berbagai merek kosmetik impor yang cukup populer di media sosial maupun platform belanja online. Meskipun tidak disebutkan nama-nama merek secara spesifik, produk-produk tersebut mayoritas berupa kosmetik dekoratif atau produk rias wajah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. BPOM menindaklanjuti melalui operasi intelijen dan pengawasan siber terhadap aktivitas penjualan kosmetik di internet. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal dalam skala besar dari gudang di Tangerang tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring dengan harga murah atau viral di media sosial. Konsumen dapat memastikan legalitas produk dengan memeriksa nomor izin edar BPOM yang tercantum pada kemasan. Nomor tersebut juga dapat dicek melalui aplikasi maupun situs resmi BPOM.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan kosmetik tematik tahun 2026, yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat melalui pengawasan kosmetik yang diperdagangkan secara online. Dengan langkah ini, BPOM berharap dapat mengurangi risiko konsumen terkena produk yang tidak aman dan tidak terdaftar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
