Gambar atau konten salah?
Ribuan pendaki memilih menaklukkan Gunung Fuji di luar musim resmi, meski risiko lebih tinggi. Analisis dari The Yomiuri Shimbun dan Location AI menggunakan data ponsel warga Jepang menunjukkan setidaknya 10.000 orang mendaki di luar musim setiap tahun antara 2019‑2025.
Musim pendakian resmi dimulai awal Juli dan berakhir 10 September. Bulan September menjadi periode paling padat bagi pendaki luar musim, walau akses sudah ditutup dan dipasangi barikade. Pada pertengahan bulan, beberapa pendaki tetap memasuki jalur pendakian, mencari alternatif untuk melanjutkan perjalanan menuju puncak.
“Saya datang setelah gunung ditutup karena saat musim pendakian terlalu ramai,” kata seorang pria berusia 53 tahun asal Nagoya yang baru turun dari Gunung Fuji, dikutip dari The Japan News pada 08 Juni 2026. Pria tersebut mengaku sempat mencoba bullet climbing—pendakian semalam suntuk tanpa berhenti—tapi ia membatalkan rencananya karena cuaca buruk. “Saya menyerah karena anginnya sangat kencang hingga terasa seperti akan menerbangkan saya, dan saya takut terkena batu yang jatuh,” ujarnya.
Alasan lain di luar keramaian adalah biaya. Beberapa pendaki tidak ingin membayar 4.000 yen (sekitar Rp 450 ribu) yang diberlakukan selama musim pendakian oleh Prefektur Yamanashi dan Prefektur Shizuoka. Ada juga yang datang untuk berlatih mendaki, bermain ski, atau snowboard. Fenomena ini melibatkan wisatawan mancanegara; seorang perempuan Australia berusia 22 tahun mengaku mengetahui Gunung Fuji sedang ditutup, namun tetap mendaki karena berhasil memesan tempat di salah satu pondok gunung yang masih beroperasi.
Risiko pendakian di luar musim jauh lebih tinggi. Gunung Fuji sering mengalami perubahan cuaca mendadak: angin kencang, hujan, petir, hingga salju. Kondisi ini dapat memicu jalan membeku dan longsoran salju. Data kepolisian Prefektur Shizuoka dan Prefektur Yamanashi mencatat 79 kecelakaan pendakian di luar musim antara 2019‑2025, dengan 19 korban meninggal dunia. Sebagai perbandingan, selama musim pendakian tercatat 310 kecelakaan dengan 21 korban jiwa, dan pada April lalu, seorang pendaki Jepang berusia 33 tahun dilaporkan tewas setelah terjatuh.
Meskipun pendakian di luar musim dilarang, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 300.000 yen (sekitar Rp 33 juta). Pemerintah setempat mengakui belum pernah menjatuhkan sanksi; keterbatasan personel patroli membuat pengawasan di lapangan masih sulit dilakukan.
Pengalaman ini menyoroti dilema pendaki: keinginan menghindari keramaian dan biaya tinggi bertabrakan dengan risiko keselamatan yang lebih besar di luar musim. Kesadaran akan bahaya ini penting bagi siapa saja yang memutuskan menaklukkan puncak gunung paling terkenal di Jepang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
