01 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila, Libur Nasional

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 829 dibaca
Bisik.id
01 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila, Libur Nasional

Gambar atau konten salah?

Setiap tanggal 01 Juni bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Pada 01 Juni 2026, peringatan jatuh pada hari Senin. Hari merah ini memberi kesempatan bagi warga untuk beristirahat.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 01 Juni sebagai Hari Libur Nasional. Jadi, pegawai negeri, karyawan BUMN, dan tenaga kerja swasta dapat menikmati hari libur tanpa pengganti.

Sejarah momen ini bermula pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di 01 Juni 1945. Ir. Soekarno pertama kali mengemukakan gagasan lima dasar negara yang kemudian dinamakan Pancasila.

Prinsip awal yang disampaikan: nilai kebangsaan, internasionalisme, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan. Pidato tersebut menjadi dasar perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, lalu disahkan final oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Untuk menghormati peristiwa penting ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, menegaskan 01 Juni sebagai hari libur nasional.

BPIP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Tema resmi: Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia. Logo resmi menggunakan lambang Garuda Pancasila asli dengan tambahan tulisan pelengkap.

Penggunaan lambang asli dipilih untuk menjaga kesakralan simbol negara, memperkuat identitas nasional, menghindari tafsir simbol yang berlebihan, dan menghidupkan kembali memori kolektif bangsa akan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Atribut visual dapat diunduh secara daring melalui tautan berikut: Link Download Atribut Visual Hari Lahir Pancasila 2026.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada 01 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Jakarta. Presiden Republik Indonesia bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Upacara pusat akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BPIP, media sosial resmi BPIP, dan stasiun televisi nasional.

Sementara itu, instansi pemerintah daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan satuan pendidikan formal disunnahkan menggelar upacara bendera secara luar jaringan (luring) pada pagi hari di lingkungan masing-masing. Berdasarkan Surat Edaran BPIP, upacara di daerah atau sekolah dipatok paling lambat dimulai pukul 08.00 WIB dan harus sudah selesai sebelum upacara tingkat pusat dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Bagi yang ditunjuk menjadi panitia pelaksana, berikut adalah draf susunan acara minimal yang wajib dipenuhi:

  • Persiapan upacara
  • Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • Komandan Upacara memasuki tempat upacara
  • Laporan Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  • Penghormatan Pasukan
  • Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • Pengibaran Sang Merah Putih
  • Pengheningkan cipta
  • Pembacaan teks Pancasila
  • Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Amanat Inspektur Upacara (Membacakan pidato resmi Kepala BPIP)
  • Pembacaan doa
  • Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • Penghormatan Pasukan
  • Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai

Sebagai tambahan, dokumen edaran juga mengimbau seluruh komponen masyarakat, kantor lembaga negara, swasta, BUMN, hingga sekolah untuk turut mengibarkan Sang Merah Putih selama satu hari penuh pada 01 Juni 2026 sebagai wujud komitmen kebangsaan.

Itulah informasi lengkap mengenai status libur nasional, sejarah, tema, hingga panduan susunan acara upacara Hari Lahir Pancasila 01 Juni 2026. Selamat memperingati Hari Lahir Pancasila, mari jaga terus persatuan dan kesatuan bangsa.

Hari Lahir Pancasila01 Juni 2026Keputusan Presiden No.24/2016BPIPPancasila PemersatuGaruda PancasilaUpacara PeringatanPresiden Joko Widodo

Komentar

Memuat komentar...