106 Pelanggaran TKA SD/MI & SMP/MTs, Mayoritas Pengawas
Gambar atau konten salah?
106 pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 69 pelanggaran terjadi pada jenjang SD/MI dan 37 pelanggaran pada jenjang SMP/MTs. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia.
Hasil ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 30 April 2026 di acara Pertemuan Media Pelaksanaan TKA yang digelar di Mercure Alam Sutra, Tangerang, Banten. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan temuan tersebut.
“Realitas lapangan kita sampaikan secara terbuka bahwa masih memang ada tantangan, pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang menggugah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA,” ujar Toni. Ia menambahkan bahwa meskipun mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, masih ada pelanggaran yang melibatkan murid. Namun, jumlahnya hanya satu dan ditemukan pada jenjang SMP/MTs.
Pelanggaran ini terjadi di salah satu SMP di wilayah Kalimantan Timur. Hingga kini, Toni menyatakan pihaknya masih belum tahu jenis pelanggaran yang dilakukan murid masuk dalam kategori apa, lantaran masih dalam tahap investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen). “Pelanggarannya kita belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, sedang, berat belum ditentukan. Masih menunggu hasil investigasi dari Irjen,” ungkapnya.
“Semoga tidak ada pelanggaran tambahan sampai ujian susulan,” harap Toni, menegaskan pentingnya menjaga integritas TKA susulan.
Jenis pelanggaran TKA oleh pengawas, proktor, dan penyelia
- Jenjang SD/MI
- Foto Facebook: 20 pelanggaran
- Foto Threads: 19 pelanggaran
- Live TikTok: 2 pelanggaran
- Live YouTube: 9 pelanggaran
- Video TikTok: 3 pelanggaran
- Video YouTube: 5 pelanggaran
- Jenjang SMP/MT
- Live TikTok: 7 pelanggaran
- Merokok: 1 pelanggaran
- Video Facebook: 3 pelanggaran
- Foto Facebook: 8 pelanggaran
- Live YouTube: 7 pelanggaran
- Instagram video: 1 pelanggaran
- YouTube video: 7 pelanggaran
Toni menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Untuk pelanggaran jenjang SMP, surat dikirim dua kali, sedangkan untuk jenjang SD satu kali. “Surat kami memang berisi pemahaman tindak lanjut temuan TKA dan sampai saat ini beberapa Dinas telah memenuhi dengan memberikan ada yang teguran tertulis, kemudian melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman serta yang bersangkutan menghapus konten media sosial,” jelas Toni.
Selain itu, Kemendikdasmen akan melakukan tindak lanjut bagi para pengawas, proktor, dan penyelia pelanggar. Toni menyatakan akan melakukan flagging (penandaan) melalui sistem. “Kami juga melakukan flagging melalui sistem, sehingga dimungkinkan para pengawas penyelia maupun proktor yang melakukan pelanggaran untuk kemudian kami tidak berikan rekomendasi kembali untuk menjadi pengawas di penyelenggaraan TKA,” tambahnya.
Keseluruhan langkah ini menunjukkan upaya kementerian untuk menegakkan standar pelaksanaan TKA, memantau pelanggaran, dan menindak tegas pelanggar. Dengan investigasi yang masih berlangsung dan tindakan administratif yang diambil, diharapkan integritas ujian akademik dapat terjaga di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
