5 Jenis Kendaraan Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Eko P. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
5 Jenis Kendaraan Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah punya aturan baru soal pajak kendaraan. Ternyata, tidak semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak tahunan. Ada pengecualian untuk lima jenis kendaraan tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Pasal 3 ayat (3) dari peraturan tersebut menyebutkan secara jelas kendaraan apa saja yang dikecualikan dari objek PKB.

Lima jenis kendaraan yang bebas dari kewajiban pajak tahunan adalah:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Di luar lima kategori itu, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak setiap tahun. Besaran tarif pajak ditentukan oleh masing-masing provinsi. Sebagai contoh, di Jakarta, kepemilikan kendaraan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen. Semakin banyak jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama yang dimiliki seseorang, tarif pajaknya pun semakin tinggi. Tarif maksimal PKB di Jakarta mencapai 6 persen, yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Ada perubahan penting terkait kendaraan listrik. Dalam peraturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Namun, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap bisa mendapatkan insentif. Insentif itu bisa berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, beberapa provinsi masih memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan listrik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini berisi tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam surat tersebut, Tito memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

Aturan ini menunjukkan bahwa meskipun kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis bebas pajak, pemerintah masih mendorong penggunaannya melalui kebijakan insentif. Keputusan akhir soal penerapan insentif ini ada di tangan masing-masing pemerintah daerah.

pajak kendaraanPengecualian pajakkendaraan listrikPermendagri Nomor 11 Tahun 2026insentif fiskalPKBBBNKB

Komentar

Memuat komentar...