95 Pelanggaran TKA SD/MI dan SMP, Mayoritas Pengawas
Gambar atau konten salah?
30 April 2026 – Di ruang konferensi Mercure Alam Sutra, Tangerang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil pemantauan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs 2026.
Hasilnya menunjukkan 95 pelanggaran secara keseluruhan. Dari jumlah tersebut, 60 pelanggaran terjadi pada jenjang SD/MI, sementara 35 pelanggaran tersisa di tingkat SMP/MTs atau sederajat. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengawas, proktor, dan penyelia.
“Realitas lapangan kita sampaikan secara terbuka bahwa masih memang ada tantangan, pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas ataupun proktor yang menggugah konten berupa foto saat pelaksanaan TKA,” ujar Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin dalam pertemuan media tersebut.
Meski mayoritas pelanggaran berasal dari pihak pengawas, Toni menegaskan masih ada pelanggaran yang melibatkan murid. Namun, jumlahnya hanya satu dan ditemukan pada jenjang SMP/MTs/sederajat.
Insiden tersebut terjadi di salah satu SMP di wilayah Kalimantan Timur. Toni masih menunggu hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk menentukan kategori pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat.
Berikut rincian pelanggaran pada jenjang SD:
- Foto Facebook: 20 pelanggaran
- Foto Threads: 19 pelanggaran
- Live TikTok: 2 pelanggaran
- Live YouTube: 9 pelanggaran
- Video TikTok: 3 pelanggaran
- Video YouTube: 5 pelanggaran
Dan pelanggaran pada jenjang SMP:
- Live TikTok: 7 pelanggaran
- Merokok: 1 pelanggaran
- Video Facebook: 3 pelanggaran
- Foto Facebook: 8 pelanggaran
- Live YouTube: 7 pelanggaran
- Instagram video: 1 pelanggaran
- YouTube video: 7 pelanggaran
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kemendikdasmen telah mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Toni menjelaskan bahwa beberapa dinas telah menanggapi dengan teguran tertulis, melakukan pembinaan, serta menghapus konten media sosial yang bersangkutan.
Selain itu, pihak Kemendikdasmen akan melakukan flagging melalui sistem untuk pengawas, proktor, dan penyelia yang melanggar. “Kami juga melakukan flagging melalui sistem, sehingga dimungkinkan para pengawas penyelia maupun proktor yang melakukan pelanggaran untuk kemudian kami tidak berikan rekomendasi kembali untuk menjadi pengawas di penyelenggaraan TKA,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemendikdasmen berharap tidak ada pelanggaran tambahan pada TKA susulan, dan meningkatkan pemahaman serta integritas pelaksanaan ujian di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
