Aceh Batalkan JKA bagi Desil 8–10, Mulai 1 Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Aceh mengumumkan perubahan besar pada sistem jaminan kesehatan. Mulai 1 Mei 2026, iuran BPJS bagi sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi dibayar melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini hanya akan menanggung masyarakat berstatus ekonomi menengah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Sosialisasi peraturan baru dipimpin secara daring pada Senin, 30 Maret 2026 dan dihadiri oleh Asisten I Sekda, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para bupati, SKPK, RSU, serta pihak terkait lainnya.
“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.
Selama ini, masyarakat Aceh yang berada di desil ekonomi 1 sampai 5 mendapat pembiayaan BPJS melalui APBN dalam program JKN (PBI-JK). Desil 6 sampai 10, kecuali TNI/polri dan ASN, membayar iuran lewat program JKA. Dengan kebijakan terbaru, JKA hanya menanggung desil 6 dan 7—maka masyarakat desil 8, 9, dan 10 diminta membayar secara mandiri.
“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” tambah MTA.
Untuk menjaga akses layanan kesehatan universal, masyarakat desil 8, 9, dan 10 diharapkan dapat beralih ke BJPS mandiri. “Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” jelasnya.
Warga dapat mengecek status desil pribadi melalui datawarga.acehprov.go.id. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian program kesehatan di Aceh, menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
