Aceh Ubah Pembayaran BPJS Tanah Rencong, Hanya Desil 6-7

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 170 dibaca
Bisik.id
Aceh Ubah Pembayaran BPJS Tanah Rencong, Hanya Desil 6-7

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Aceh sedang meninjau ulang pembayaran iuran BPJS bagi warga Tanah Rencong. Gubernur Muzakir Manaf, yang lebih dikenal dengan sebutan Mualem, menegaskan akan memperkuat pengawasan di sektor kesehatan.

“Kita kemarin dengan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) baru kita bilang evaluasi sudah ribut se‑dunia bukan sekampung,” kata Mualem dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa banyak orang menilai serius di media sosial ketika informasi evaluasi tersebut disampaikan ke publik.

Menanggapi kritik, Mualem berkata, “Tapi Alhamdulillah kita nggak usah jawab, kita diam saja. Tapi dengan kita rileks, dengan kita santai hari ini sudah terjawab berapa sudah kita selamatkan uang dari JKA itu,”. Ia menekankan bahwa sikap tenang sudah cukup untuk menunjukkan hasil evaluasi.

“Jadi ke depan, ini perlu kita buat pengawasan di kesehatan supaya tidak ada carut‑marut. Alhamdulillah semuanya jelas, pasti dan tidak ada tindakan lain untuk hari berikutnya,” lanjut Ketua Umum Partai Aceh itu.

Pemerintah daerah mengumumkan, mulai 1 Mei 2026, pembayaran iuran BPJS sebagian warga Tanah Rencong tidak lagi ditanggung lewat JKA. Penanggung jawab hanya akan menanggung masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah.

“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya, Selasa 31 Maret 2026.

MTA menjelaskan, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi 1 hingga 5 ditanggung pembiayaan BPJS oleh APBN dalam program JKN (PBI‑JK). Sementara desil 6‑10 pembayaran iuran ditanggung lewat program JKA kecuali TNI/polri dan ASN.

“Namun dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, jelas MTA, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 atau menengah. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 diminta untuk membayar secara mandiri,” ujarnya.

“Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BPJS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” jelasnya.

Perubahan ini menandai upaya Aceh untuk menyeimbangkan antara cakupan kesehatan universal dan keberlanjutan fiskal. Dengan menyesuaikan tanggung jawab iuran, pemerintah berharap dapat menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus mengurangi beban subsidi bagi daerah.

BPJSJKATanah Rencongdesilpembayaran iuranpemerintah AcehUHCfiskal

Komentar

Memuat komentar...