Alfamart & Indomaret Tutup 25 Gerai di Lombok Tengah, RTRW

Dian P. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Alfamart & Indomaret Tutup 25 Gerai di Lombok Tengah, RTRW

Gambar atau konten salah?

Budi Santoso, Menteri Perdagangan, mengungkapkan bahwa penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berkaitan dengan perizinan. Menurutnya, setiap minimarket harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di daerah masing-masing.

"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman‑teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi. Selasa, 26 Mei 2026.

Sejumlah 25 gerai waralaba Alfamart dan Indomaret telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah karena dianggap melanggar peraturan daerah. Sebagian besar gerai tersebut berada dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional, sehingga dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang lokal.

Budi menegaskan bahwa pemerintah pusat masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai bahwa langkah penataan yang diambil pemerintah daerah bertujuan mendukung perkembangan wilayah setempat.

"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi.

Langkah penutupan gerai ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah dan RTRW, sekaligus menyoroti upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan pengembangan lokal.

Budi SantosoAlfamartIndomaretRTRWPerizinanPHKPengembangan Lokal

Komentar

Memuat komentar...