Bali Ditetapkan Jadi Pusat Finansial Internasional
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum bagi Pulau Dewata untuk menjalankan peran ini tengah dalam tahap penyusunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan di balik pemilihan Bali. Menurutnya, sebuah pusat keuangan global tidak cukup hanya memiliki regulasi yang kompetitif. Faktor pendukung lainnya, seperti lingkungan yang nyaman bagi investor, juga sangat penting.
Airlangga menilai Bali tidak terlalu padat penduduk. Kondisi ini dinilai cocok untuk investor yang mencari ketenangan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih dibahas di DPR. Target penyelesaiannya adalah akhir Juli.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Airlangga menambahkan, Bali sudah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di Sanur. KEK ini akan mendukung kehidupan para investor. Namun, ia menegaskan bahwa PFII akan dibangun secara terpisah, di luar kawasan KEK Sanur.
Kehadiran PFII diharapkan bisa menarik investasi kelas dunia. Airlangga memberikan contoh Singapura. Negara tetangga itu berhasil menghimpun dana kelolaan sekitar US$ 5 triliun. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Yang penting ini menjadi wadah untuk investasi. Contohnya financial center di Singapura itu bisa mengundang dana under management mereka itu US$ 5 triliun. Dan dari situ kan baru dibagi ke semua negara ASEAN. Makanya salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura," bebernya.
Pemerintah berencana merancang insentif dan sistem hukum yang setara dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai. Airlangga berharap PP tentang PFII bisa segera diterbitkan setelah RUU PFII resmi menjadi undang-undang.
"Kelebihannya (PFII) ada di Bali, ada pantainya, ada tariannya. Ini paralel karena kita nunggu undang-undangnya juga, tinggal nunggu PP nya. Ya segeralah sesudah itu, mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," tutup Airlangga.
Pemilihan Bali sebagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada daya tarik gaya hidup dan lingkungan. Dengan meniru model Singapura dan Dubai, Indonesia berharap dapat mengelola dana investasi global dalam jumlah besar dan menyalurkannya ke dalam negeri serta kawasan Asia Tenggara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bali Ditetapkan Jadi Pusat Finansial Internasional
306 Kebakaran Hutan di Sumsel, 87 Kasus Terjadi dalam 9 Hari
PBSI Bangli Dorong Bulutangkis Jadi Ekskul SD-SMP
Spanyol Yakin Kalahkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Nyeri Dada di Usia Muda, Jangan Anggap Sepele
4 Peringatan Penting Dunia pada 11 Juli
Anemia Ancam SDM, Bukan Cuma Masalah Kesehatan
Kontroversi MOTM: Yamal Dikritik, Merino Diabaikan