Bandung Minta Status Darurat Sampah, Gubernur Tetapkan Kuota

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 54 dibaca
Bisik.id
Bandung Minta Status Darurat Sampah, Gubernur Tetapkan Kuota

Gambar atau konten salah?

Bandung sedang menghadapi masalah sampah yang semakin parah. Wali Kota Muhammad Farhan mengungkapkan keinginannya agar wilayahnya diberi status darurat sampah.

Farhan menjelaskan bahwa selama libur panjang, jumlah sampah yang dihasilkan meningkat secara signifikan. “Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti,” ujarnya pada Senin, 01 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu TPA Sarimukti hanya ada pada Gubernur Jawa Barat. “Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat,” kata Farhan.

Bandung belum memiliki TPA sendiri, sehingga kota tersebut harus memaksimalkan pengolahan sampah. “Kota Bandung tuh nggak punya TPA, jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur,” tambahnya.

Keinginan Farhan untuk menandai Bandung sebagai wilayah darurat sampah muncul karena tumpukan sampah yang masih tersisa di beberapa Tempat Penampungan Sampah (TPS). Data menunjukkan tumpukan tersebut berada di kisaran 1.609 sampai 2.800 ton.

  • TPS Ciwastra
  • TPS Batununggal
  • TPS Kopo Elok
  • TPS Dago Elos
  • TPS Babakan Siliwangi

Farhan mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi agar Bandung dinyatakan sebagai wilayah darurat sampah, sesuai kategori yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi. “Jadi kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah. Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah darurat dalam hal kebijakan,” tambah Farhan.

Masalah sampah bukan satu-satunya tantangan di Bandung. Menurut TomTom Traffic Index 2026, kota ini menjadi juara kota termacet nomor satu di Indonesia, mengalahkan Jakarta dan Surabaya, dan menempati peringkat ke-16 secara global. Waktu perjalanan di Bandung melambat hingga 64,1%, sehingga pengendara rata-rata membutuhkan waktu sekitar 33 menit hanya untuk menempuh jarak 10 km.

Secara keseluruhan, permintaan status darurat sampah mencerminkan upaya kota untuk mengatasi tumpukan sampah yang signifikan, sementara kemacetan lalu lintas menambah beban bagi penduduk. Kesiapan pemerintah provinsi akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya bagi Bandung.

Bandungsampahstatus daruratTPA SarimuktiGubernur Jawa BaratTPSTomTom Traffic Index

Komentar

Memuat komentar...