Bansos Juli 2026 Cair, Aturan Desil Berubah
Gambar atau konten salah?
Palembang — Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga pada bulan Juli 2026. Masyarakat bisa mengecek status apakah mereka termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tahun ini, ada perubahan aturan soal desil untuk penerima bansos PKH dan BPNT. Sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5. Sekarang tidak lagi. Hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan. Aturan yang sama juga berlaku untuk bansos PKH.
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2026
Kementerian Sosial tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos. Aturan penyalurannya hanya menyebutkan bahwa bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali dalam satu kali distribusi. Berikut rincian tahapannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saat ini, penyaluran memasuki tahap ketiga, yaitu periode Juli hingga September 2026. Masyarakat akan menerima dana bantuan sekaligus dengan nominal yang sudah ditentukan. Karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja penerima dan cara mengeceknya.
Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026
Jika merujuk pada nominal tahun lalu, penerima bansos PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori yang berlaku. Sementara itu, penerima BPNT menerima uang sebesar Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.
Berdasarkan informasi dari laman Kemensos, nominal bansos PKH berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Cara Cek Bansos Melalui Website
Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memakan waktu lama. Anda hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Berikut panduan untuk mengeceknya:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol "CARI DATA"
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
Selain melalui website, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Berikut cara mengeceknya:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password
- Unggah swafoto dan foto KTP
- Klik tombol "Buat Akun Baru"
- Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat
- Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut
- Jika berhasil login, buka menu "Profil"
- Akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima
- Dalam data profil akan muncul informasi status penerima bansos untuk anggota keluarga lainnya yang telah terdaftar di DTKS. Mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos tahap tiga di bulan Juli 2026 untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH atau BPNT.
Perubahan aturan desil menjadi kunci utama tahun ini. Masyarakat yang sebelumnya masuk desil 5 dan terbiasa menerima BPNT kini tidak lagi masuk daftar penerima. Pemerintah mempersempit sasaran bantuan hanya untuk kelompok yang paling membutuhkan, yaitu desil 1 hingga 4. Proses pengecekan mandiri melalui website atau aplikasi menjadi langkah penting untuk memastikan status penerimaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran Hutan Landa Perbatasan Palembang-Banyuasin
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,655,000
Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus dalam Sejam
360 Siswa di Bengkulu Tak Lolos SPMB, Dinas Siapkan Sekolah Negeri
Ibu Korban Perundungan Minta Pelaku Dikeluarkan
306 Kebakaran Hutan di Sumsel, 87 Kasus Terjadi dalam 9 Hari
Berita Terbaru
Bansos Juli 2026 Cair, Aturan Desil Berubah
Pejabat Korut Dipecat karena Suap Besar
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie
Mahasiswa corpse paint sidang tugas akhir, viral
Tanggul Lapindo Porong Tersisa 45 Sentimeter
Petugas Samsat Datangi Rumah Warga yang Belum Bayar Pajak
Head to Head Inggris Vs Norwegia: Tiga Dekade Tanpa Kemenangan
Keyne Yamal, Adik Lamine, Curi Perhatian di Piala Dunia
Pemerintah Aktifkan SRUK, Pilih Registri Karbon Bebas
