Banyuasin Terapkan Work From Home untuk ASN, Sanksi TPP
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. SE tersebut bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 dan akan berlaku mulai 10 April 2026. Jika ASN melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa SE tersebut telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerja. Ia menegaskan, “SE bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin telah disampaikan kepada seluruh OPD di wilayah kerjanya.”
Erwin juga mengutip pernyataan resmi yang diambil pada hari Sabtu, 4 April 2026: “SE terkait WFH sudah ditandatangani Pak Bupati 31 Maret kemarin. SE berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,”
Sistem kerja yang diatur dalam SE menggabungkan work from office (WFO) dan WFH. ASN dapat bekerja di rumah atau di domisili mereka, dan kegiatan WFH dijadwalkan satu kali seminggu, biasanya pada hari Jumat. ASN yang memanfaatkan WFH untuk mengisi libur panjang (Jumat‑Minggu) akan dikenai sanksi.
Erwin menambahkan, “Sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Banyuasin bahwa tujuan dari WFH terbatas ini adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi. Jadi yang tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku, akan ada pemotongan TPP jika tidak sesuai aturan,”
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa WFO tetap berlaku bagi unit yang melakukan pelayanan publik. Unit pendukung diperbolehkan melaksanakan WFH selama target dan indikator kinerja ASN terpenuhi dan kualitas pelayanan tidak menurun. Ia menjelaskan, “WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan,”
SE juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%. Ini mencakup pengurangan frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas serta target 50% penggunaan kendaraan dinas jabatan. Penegasan ini bertujuan mengurangi polusi dan menghemat energi.
Erwin menyebutkan posisi yang dikecualikan dari WFH, yaitu pemegang jabatan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, atau kades. Ia menegaskan, “Selain unit-unit pelayanan publik, mereka yang dikecualikan untuk WFH adalah pemegang jabatan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah atau kades,”
Kebijakan ini menandai upaya Banyuasin menyesuaikan praktik kerja pemerintah daerah dengan tren digital, menekan biaya, dan menjaga kualitas layanan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prancis vs Spanyol: Duel Semifinal Piala Dunia 2026
Samsung Rilis Galaxy A27 RAM 6 GB, Harga Lebih Murah
Bobby Nasution Rotasi 8 Pejabat Eselon II Sumut
Pertamina Terima 45,9 Ribu Ton LPG dari AS
Appi Ambil Formulir, Siap Lawan IAS di Musda Golkar
Gempa 5,4 Guncang Buol, Warga Lari ke Gunung
8 Siswa Ditolak Sekolah di Tasikmalaya, Orang Tua Lapor KPAID
Pengemudi Tabrak Taman Tugu Muda Ditemukan di RS
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai
Sam Neill Meninggal di Usia 78 Tahun
