Banyuwangi Catat 12 Lagu Tradisi, Dapat Perlindungan Hukum

Dian P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Banyuwangi Catat 12 Lagu Tradisi, Dapat Perlindungan Hukum

Gambar atau konten salah?

Selasa, 12 Mei 2026, Institut Teknologi Bandung menjadi saksi resmi pencatatan 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi. Dengan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, karya-karya tersebut kini memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Acara penyerahan sertifikat, yang dinamakan Campus Call Out (CCO), berlangsung serentak di ruang serbaguna ITB. Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi menerima dokumen tersebut secara simbolis, menandai langkah penting dalam pelestarian warisan musik daerah.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan KIK bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyatakan, “pagar hukum yang sangat krusial di tengah arus globalisasi.”

Ia menambahkan, “Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan.”

Daftar gending yang kini tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi:

  • Gendhing Keok‑Keok
  • Gendhing Kembang Waru
  • Gendhing Gurit Mangir
  • Gendhing Erang‑Erang
  • Gendhing Embat‑Embat
  • Gendhing Podho Nonton
  • Gendhing Sekar Jenang
  • Gendhing Gurit Jawa
  • Gendhing Santri Moleh
  • Gendhing Thetel‑Thetel
  • Gendhing Kusir‑Kusir
  • Gendhing Layar Kemendhung

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan rasa syukurnya atas pencatatan tersebut. Ia berkata, “Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim.

Ipuk juga mengucapkan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur, yang banyak membantu dan memfasilitasi proses pencatatan. Ia menyampaikan, “Kami sampaikan terimakasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Pengakuan ini menempatkan Banyuwangi sebagai bintang di wilayah Jawa Timur, menambah daftar karya legendaris yang signifikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pun menerima penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura.

Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencatatan aset budaya daerah. Ia menyatakan, “Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi.

Dengan legalitas ini, masyarakat adat Banyuwangi kini memiliki tiga jaminan utama: hak moral dan ekonomi, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar, dan pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Peristiwa ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi warisan budaya, sekaligus memperkuat posisi Banyuwangi sebagai pelopor dalam pelestarian musik tradisional di Indonesia.

Pencatatan KIKWarisan Musik BanyuwangiPelestarian BudayaKementerian HukumEkspresi Budaya TradisionalInstitusi ITBBanyuwangiKekayaan Intelektual Komunal

Komentar

Memuat komentar...