Batam: Enam WNA Ditangkap, Diselidiki Izin Tinggal
Gambar atau konten salah?
Di Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegakkan pengawasan keimigrasian dengan mengamankan enam warga negara asing (WNA) pada periode 01 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Menurut Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, enam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pada operasi di 01 Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal China, PK dan LZ, di kawasan industri Kabil. Keduanya berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas. "Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ujarnya.
Selanjutnya, pada operasi pengawasan yang dilaksanakan dari 7 April 2026 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China, WIB, JL, dan YX, di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga bekerja tanpa izin yang sesuai. "Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa dengan indeks tertentu, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Wahyu.
Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia, MS, di kawasan Sungai Panas, Batam. WNA tersebut diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. "Izin tinggal WNA asal Malaysia Berinisial MS tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Semua WNA yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam. "Terhadap para WNA masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya. Proses ini mencakup pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. "Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian," ujarnya.
Operasi ini menegaskan komitmen pihak imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan hukum di Batam tetap fokus pada identifikasi dan penanganan WNA yang tidak mematuhi izin tinggal, menjaga kepatuhan peraturan, dan melindungi integritas sistem imigrasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
