Batam Potong TPP Pegawai Struktural, Jaga Belanja Pegawai 30%
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Batam sedang mencari cara agar struktur anggaran daerah tetap seimbang, karena belanja pegawai telah melampaui batas maksimal 30 % yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah dan penataan aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengatakan, “Arahan pusat tidak boleh merekrut tenaga honorer karena dapat membebani keuangan daerah. Batam sudah lama melaksanakan itu,” pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Amsakar, idealnya porsi belanja pegawai dalam APBD berada pada angka 30 %. Namun saat ini persentase belanja pegawai di Kota Batam telah melampaui ketentuan tersebut. Ia menambahkan, “Batam saat ini sudah 36 %. Tentu ada penyesuaian dan kebijakan yang diambil dalam mengatasi persoalan ini.”
Amsakar menegaskan, Pemkot Batam lebih memilih memangkas TPP pejabat struktural dibandingkan mengurangi jumlah PPPK yang telah diangkat dan bekerja melayani masyarakat. Ia menjelaskan, “Khusus pejabat struktural dengan selevel eselon II atau kepala dinas.”
Ia menilai langkah tersebut lebih bijak karena sebagian besar PPPK yang telah diangkat bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. “Opsinya ya memangkas TPP,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu diambil agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK yang telah mengabdi. “Apa boleh buat, ini yang bisa kita lakukan. Saya sengaja tidak menyentuh ke staf karena sebagian dari mereka sudah punya cicilan,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer di Batam telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, jumlah PNS sepanjang 2019 hingga 2026 relatif stabil di kisaran 5 400 hingga 5 700 orang. Sebaliknya, jumlah tenaga non‑ASN berhasil ditekan melalui pengangkatan berkala menjadi PPPK.
Secara akumulatif dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah sukses mengangkat sebanyak 5 934 tenaga PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, kata Rudi. Ia menyebut pada 2025 jumlah tenaga non‑ASN yang tersisa hanya 432 orang dan seluruhnya telah terakomodasi melalui pengadaan 583 formasi PPPK paruh waktu.
Memasuki tahun 2026 ini, Pemkot Batam tidak ada pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung total, ujarnya.
Pengangkatan ribuan PPPK tersebut berdampak langsung terhadap kenaikan belanja pegawai. Sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 % dari APBD setelah masa transisi lima tahun.
Data Pemko Batam menunjukkan persentase belanja pegawai terus meningkat. Pada 2022 belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 % dari APBD Rp 3,34 triliun. Angka tersebut naik menjadi 37,10 % pada 2024 dari APBD Rp 3,54 triliun dan kembali meningkat menjadi 39,22 % pada 2026 dari APBD Rp 4,30 triliun.
Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 % pada 2022 menjadi 15,49 % pada 2026. Sementara komponen belanja non‑PPPK justru konsisten mengalami penurunan, jelas Rudi.
Untuk tahun anggaran 2027, dengan estimasi APBD mencapai Rp 4,7 triliun, total belanja pegawai diproyeksikan menyentuh Rp 1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp 163,8 miliar, belanja pegawai di luar tunjangan guru masih berada di angka 35,88 % atau di atas batas maksimal nasional.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Batam menyiapkan empat usulan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, meminta relaksasi batas maksimal belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan. Ketiga, mengusulkan pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk pembiayaan gaji PPPK. Keempat, mengusulkan agar komponen TPP dikeluarkan dari kategori belanja pegawai dan dialihkan ke belanja barang dan jasa.
Berdasarkan simulasi keuangan Pemko Batam, agar persentase belanja pegawai turun di bawah 30 %, total APBD Kota Batam harus mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Dengan tren pertumbuhan pendapatan daerah rata‑rata 6,8 % atau sekitar Rp 300 miliar per tahun, Pemko Batam optimistis target tersebut dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
“Target ini sangat realistis untuk dipenuhi, dengan catatan tidak ada penambahan jumlah pegawai baru yang masif atau kenaikan regulasi gaji yang signifikan dari pusat selama masa transisi,” ujar Rudi.
Dalam upaya menjaga keseimbangan fiskal, Batam memilih memotong TPP pejabat struktural sambil memelihara tenaga PPPK yang krusial bagi pendidikan dan kesehatan. Langkah ini menunjukkan kota berusaha menyeimbangkan kebutuhan anggaran dengan pelayanan publik, tanpa mengorbankan tenaga kerja yang sudah ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Meninggal Sapardi Djoko Damono, Penulis 'Hujan Bulan Juni'
USK Perpanjang Pendaftaran SMMPTN 12 Juni 2026 Wilayah Barat
Beasiswa Garuda II: Pendaftaran Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Berita Terbaru
Perang Pandan Tenganan: Tradisi Daya Tarik Wisatawan
Spanyol Siap Hadapi Piala Dunia 2026: Kuat di Grup H
Suzuki Fronx Sport Diperkenalkan di Negeri Jiran Baru
Goodyear Minta Perpanjangan SNI Hingga Januari 2027
Inggris Menang 3-0 vs Costa Rica, Rice, Gordon, Watkins Gol
Leo & Daniel Kalah 16 Besar AO 2026, 15‑21, 18‑21 di Melb
Sabar/Moh Reza Raih 16 Besar, Masuk Perempatfinal OAS 2026