Batas Rokok Jemaah Haji: 200 Batang Bebas Bea, 2400 Batang
Gambar atau konten salah?
Perjalanan ke Tanah Suci menuntut persiapan yang teliti. Tidak hanya dokumen, perlengkapan, dan kondisi kesehatan, barang bawaan pribadi juga menjadi perhatian utama bagi jemaah haji.
Salah satu barang yang sering menjadi sorotan adalah rokok. Setiap negara memiliki aturan berbeda tentang barang yang boleh dibawa masuk, termasuk produk tembakau. Oleh karena itu, jemaah haji perlu memahami kebijakan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan di bandara maupun ketika tiba di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) menetapkan batasan khusus untuk rokok pribadi. Batasan ini dirancang agar proses pemeriksaan di bea cukai berjalan lancar dan para pelancong dapat memenuhi kewajiban deklarasi barang bawaan, termasuk jumlah produk tembakau yang dibawa.
Menurut ZATCA, ada tiga kategori pembebasan dan pengenaan bea masuk serta pajak:
- Jika jumlah rokok tidak melebihi 200 batang, maka rokok tersebut dibebaskan dari bea cukai dan pajak.
- Jika jumlah rokok lebih dari 200 batang namun kurang dari 2400 batang, rokok masih dianggap dalam batas pribadi. Namun, seluruh jumlah tersebut harus dibayar bea cukai dan pajak, dengan persetujuan dari Otoritas Umum Pangan dan Obat-Obatan.
- Jika jumlah rokok melebihi 2400 batang, rokok akan dikenakan prosedur impor komersial.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengatur aturan membawa rokok bagi jemaah haji. Pada 18 April 2026, Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menyatakan bahwa tidak ada pembatasan khusus untuk barang bawaan jemaah haji yang bepergian ke Tanah Suci. Namun, batas maksimal pembebasan cukai tetap 200 batang rokok.
Ketika jemaah haji kembali ke Indonesia, aturan yang sama tetap berlaku. Jika membawa rokok lebih dari 200 batang, kelebihannya akan dimusnahkan. DJBC menyediakan panduan resmi yang dapat dijadikan referensi bagi para penumpang:
- Maksimal 200 batang rokok untuk pemakaian pribadi.
- Maksimal 25 batang cerutu.
- Maksimal 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lain.
Perlu dicatat bahwa penumpang hanya dapat memilih salah satu dari tiga opsi di atas, bukan kombinasi. Jika membawa produk tembakau melebihi jumlah yang ditentukan, petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan akan melakukan pemusnahan atas kelebihan tersebut.
Semua barang bawaan dari luar negeri, termasuk rokok, wajib dilaporkan melalui Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum atau saat tiba di Indonesia. Klik di sini untuk mengakses laman eCD.
Selain itu, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi juga diimbau melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih. Kebijakan ini mengikuti amanat Bank Indonesia untuk memantau peredaran uang tunai dari luar negeri. Laporan ini akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika nilai uang tunai di bawah ambang tersebut, tidak perlu melaporkan kepada Bea Cukai.
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah haji dapat menghindari masalah di bandara, menghemat waktu, dan memastikan perjalanan ibadah berjalan lancar. Mengetahui batasan rokok, melaporkan barang dengan benar, serta melaporkan uang tunai sesuai ketentuan, menjadi langkah penting bagi setiap jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Vancouver Kota Terbaik untuk Piala Dunia 2026
Spanyol Siapkan Bek Khusus Hentikan Ronaldo
3 dari 5 Anak Palsukan Usia demi Media Sosial
Polres Banyuasin Juara Turnamen Esport Kapolda Sumsel
Orang Tua Ber-KK Denpasar Lebih Pilih SD Swasta, Jalur Afirmasi Sepi
Portugal vs Spanyol: Duel Sengit di 16 Besar Piala Dunia
Kenali 8 Kode Pelat Nomor Jawa Timur: AG hingga W
FIFA Tangguhkan Kartu Merah Balogun, Belgia Protes Keras
