BCA Perpendek Penutupan Rekening: 6 Bulan Aktif Tetap
Gambar atau konten salah?
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan perubahan ketentuan penutupan rekening nasabah secara otomatis. Perubahan ini dikeluarkan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Dengan ketentuan baru, BCA akan menutup rekening nasabah yang saldo Rp 0 dan tidak melakukan transaksi selama 6 bulan berturut‑turut melalui sistem secara otomatis. Sebelumnya, jangka waktu yang diberlakukan adalah 12 bulan.
Sesuai ketentuan POJK Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, BCA wajib melakukan penutupan rekening secara otomatis atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 bulan berturut‑turut, jelas BCA dalam keterangan resmi di situs perbankan, dikutip Senin (13 April 2026).
Perubahan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rekening, antara lain Tahapan BCA, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, BCA Dollar, Giro, dan Poket Rupiah.
Jika rekening tidak aktif, nasabah tidak dapat menggunakan rekening untuk melakukan transaksi debit, namun masih dapat menerima dana masuk (kredit). Untuk itu, perbankan mengimbau nasabah tetap melakukan transaksi secara periodik atau menyimpan sejumlah dana dalam rekening yang ada.
Untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dormant, Anda dapat melakukan transaksi debit ataupun kredit secara berkala, serta melakukan pengecekan saldo melalui berbagai kanal BCA, tulis perbankan.
Meski begitu, perbankan menegaskan nasabah tetap bisa melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi untuk rekening yang berstatus tidak aktif atau dormant melalui kantor cabang BCA terdekat atau kanal resmi lainnya yang tersedia.
Anda dapat melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) rekening tidak aktif dan dormant melalui kantor Cabang BCA terdekat atau melalui kanal BCA yang telah tersedia, papar BCA.
Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui Kantor Cabang BCA terdekat, contact center Halo BCA di 1500888, WhatsApp Halo BCA 0811 1500 998, X @halobca, atau webchat melalui www.bca.co.id.
Dengan perubahan ini, BCA menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan rekening dengan regulasi terbaru, sekaligus memberi nasabah kesempatan untuk tetap mengelola rekening secara aktif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
