Bea Cukai Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumbagbar

Mira T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Sita 36,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumbagbar

Gambar atau konten salah?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyita sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal selama Semester I 2026. Jumlah itu didapat dari 325 kali penindakan yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai operasi. "Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,61 miliar," kata Bier pada Rabu, 15 Juli 2026.

Selama enam bulan pertama 2026, Kanwil DJBC Sumbagbar telah menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang cukai. Bier menjelaskan, capaian ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara. Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang tanpa pita cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

"Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta pengawasan yang profesional dan berintegritas," ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil DJBC Sumbagbar juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Semester I 2026 mencapai Rp 1,54 triliun. Angka ini setara dengan 65,68 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 2,35 triliun. Penerimaan tersebut meningkat 15,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, penerimaan berasal dari bea masuk sebesar Rp 124,93 miliar, bea keluar Rp 1,41 triliun, dan cukai Rp 5,33 miliar.

Bea Cukai Sumbagbar memastikan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sepanjang semester pertama 2026, petugas Bea Cukai Sumbagbar melakukan rata-rata lebih dari 50 penindakan setiap bulan. Dari setiap penindakan, nilai barang yang diamankan rata-rata mencapai sekitar Rp 174 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga cukup besar, yakni sekitar Rp 112 juta per penindakan. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol, masih menjadi prioritas utama.

rokok ilegalpenindakancukaikerugian negarapengawasanbea cukaipenerimaan negara

Komentar

Memuat komentar...