BEI Daftarkan TCPI dan MGRO ke Kategori HSC, Tidak Pelanggaran

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
BEI Daftarkan TCPI dan MGRO ke Kategori HSC, Tidak Pelanggaran

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC), yakni kepemilikan saham yang terpusat pada segelintir pemegang. Pada pengumuman terbaru, dua saham terpilih menjadi sorotan.

PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), perusahaan energi, tercatat dimiliki oleh segelintir pihak yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Status HSC ini ditetapkan per 25 Mei 2026.

Selanjutnya, PT Mahkota Group Tbk (MGRO) juga masuk kategori HSC. Menurut metodologi BEI, segelintir pemegang saham menguasai 93,76% saham MGRO per 26 Mei 2026. Kedua perusahaan ini berada di sektor energi dan properti.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menegaskan dalam pengumuman pada 02 Juni 2026 bahwa:

"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis beliau.

BEI menegaskan bahwa masuknya saham ke dalam kategori HSC tidak otomatis menandakan pelanggaran. Hal ini berarti mayoritas saham suatu emiten dikuasai segelintir pihak, kelompok, atau afiliasi, namun tidak berarti ada pelanggaran regulasi.

Berikut daftar lengkap 12 saham yang terdaftar dalam kategori HSC:

Dengan demikian, BEI menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pasar modal pada saham-saham tersebut, meski kepemilikan terpusat. Keterangan ini menegaskan pentingnya pengawasan pasar modal dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi semua pemegang saham.

BEIKonsentrasi Kepemilikan TinggiTranscoal PacificMahkota GroupPasar ModalKepemilikan Terpusat

Komentar

Memuat komentar...