BEI Daftarkan TCPI dan MGRO ke Kategori HSC, Tidak Pelanggaran
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC), yakni kepemilikan saham yang terpusat pada segelintir pemegang. Pada pengumuman terbaru, dua saham terpilih menjadi sorotan.
PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), perusahaan energi, tercatat dimiliki oleh segelintir pihak yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Status HSC ini ditetapkan per 25 Mei 2026.
Selanjutnya, PT Mahkota Group Tbk (MGRO) juga masuk kategori HSC. Menurut metodologi BEI, segelintir pemegang saham menguasai 93,76% saham MGRO per 26 Mei 2026. Kedua perusahaan ini berada di sektor energi dan properti.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menegaskan dalam pengumuman pada 02 Juni 2026 bahwa:
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis beliau.
BEI menegaskan bahwa masuknya saham ke dalam kategori HSC tidak otomatis menandakan pelanggaran. Hal ini berarti mayoritas saham suatu emiten dikuasai segelintir pihak, kelompok, atau afiliasi, namun tidak berarti ada pelanggaran regulasi.
Berikut daftar lengkap 12 saham yang terdaftar dalam kategori HSC:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
- PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
- PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
- PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)
- PT Mahkota Group Tbk (MGRO)
Dengan demikian, BEI menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pasar modal pada saham-saham tersebut, meski kepemilikan terpusat. Keterangan ini menegaskan pentingnya pengawasan pasar modal dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi semua pemegang saham.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Notaris Bayar Rp500 Juta Jika Ingin Pindah ke Jakarta
KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Menteri Desa Gandeng 10 Asosiasi untuk Sosialisasi Kopdes Merah Putih
Kredit UMKM Baru Rp 1.500 Triliun dari Target Rp 2.200 Triliun
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap
Pajak JHT Belum Dihapus, Menkeu Tunggu Data BPJS
Berita Terbaru
Dampak Kemarau di Tasikmalaya: Danau Situ Gede Hampir Kering
Menyundul Bola Aman? Dokter Saraf Buka Suara
Indonesia Raih Peringkat Kedua Wisata Ramah Muslim 2026
Oyarzabal Satu Langkah Lagi Pecahkan Rekor Gol Spanyol
Lima Wakil Indonesia Bertanding di Japan Open 2026
Baznas Tangerang Buka Beasiswa Rp3 Juta Per Semester
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Angkat Arkana
7 Makanan Penakluk Asam Urat
Inggris Dihukum Gara-Gara Bertahan, Argentina ke Final
