BEI Hapus Tiga Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Gambar atau konten salah?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan perubahan aturan untuk Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil setelah mengevaluasi penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) yang sudah berjalan sejak 25 Maret 2024.
Perubahan yang diusulkan mencakup kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan di dalamnya. Tujuannya jelas: memperkuat pengawasan, membuat proses penentuan harga saham lebih akurat, meningkatkan efisiensi, dan melindungi investor.
Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan evaluasi berkala adalah komitmen bursa. Ia menekankan setiap kebijakan harus relevan dengan perkembangan pasar dan memberi manfaat maksimal bagi semua pihak yang berkepentingan.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar," ujar Iding dalam keterangan tertulis pada Rabu, 08 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa BEI secara konsisten mengevaluasi kebijakan yang sudah diterapkan agar efektif mendukung pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, dan melindungi investor secara optimal.
Hasil evaluasi menunjukkan perubahan pola aktivitas perdagangan pada beberapa saham di Papan Pemantauan Khusus. Pola ini terutama terlihat pada saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10.
Kriteria 6 berlaku untuk saham yang belum memenuhi ketentuan free float. Kriteria 10 untuk saham yang perdagangannya dihentikan sementara karena aktivitas perdagangan. Evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda antara kedua kriteria ini.
Setiap kriteria ternyata punya karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi BEI untuk menyesuaikan beberapa ketentuan. Tujuannya agar mekanisme pengawasan perdagangan berjalan lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan tiga perubahan utama. Pertama, penghapusan kriteria 6, 7, dan 10. Kedua, penyesuaian terhadap kriteria 11. Ketiga, penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar. BEI juga mempertimbangkan kebijakan lain yang sudah diterapkan serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain perubahan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan. Usulannya adalah menerapkan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang di Papan Pemantauan Khusus.
Penyesuaian ini diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham. Dampaknya, proses pembentukan harga jadi lebih wajar, kualitas likuiditas meningkat, dan perdagangan menjadi lebih teratur serta efisien.
BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period di Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebenarnya sudah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025. Hasilnya positif: aktivitas perubahan atau pembatalan order menjelang pembentukan harga berkurang.
Dengan menerapkan mekanisme yang sama di Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga bisa lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Langkah ini juga diharapkan meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, dan meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
Penerapan Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Perubahan aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Sebaliknya, tujuannya meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk adalah likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Dengan demikian, investor diharapkan mendapatkan proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan dan aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini, usulan perubahan ketentuan masih dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan. Proses ini harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar lainnya. Pelibatan dilakukan melalui forum diskusi dan penyampaian masukan secara tertulis.
Semua masukan akan dikaji secara komprehensif. BEI mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), dan keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang," jelas Iding. Ia menambahkan bahwa melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, BEI berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional dan global.
Perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar. Dengan menghapus beberapa kriteria dan menyesuaikan mekanisme perdagangan, bursa berharap Papan Pemantauan Khusus bisa berfungsi lebih efektif. Fokusnya bukan sekadar mengawasi, tapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih sehat dan transparan bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Utang Pemerintah ke Taspen Capai Rp25,8 Triliun
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional
Diskon 50% Biaya E-Commerce untuk UMKM Berlaku 1 Agustus
UMKM Saldo Rp3 Triliun Ditahan, 500 Akun Diblokir
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun
Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Rudal BrahMos
Berita Terbaru
Argentina Bangkit Dramatis dari 0-2, Kalahkan Mesir 3-2
Musim Kemarau 2026 Ancam Pangan Tasikmalaya
Kemendikdasmen Rilis Aturan MPLS 2026
Rp3,6 Miliar Irigasi Disalurkan ke 30 Subak Buleleng
Meminjamkan Uang, Wajib atau Anjuran?
Buaya 1,5 Meter Muncul di Permukiman Palu, Warga Panik
Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2026/2027
KPU Jabar Gelar Dialog Inklusif untuk Disabilitas
Haaland Bawa Norwegia ke Perempatfinal Piala Dunia
Anak Gajah Sakda Pulih, Kembali ke Kelompok Liar