Diskon 50% Biaya E-Commerce untuk UMKM Berlaku 1 Agustus
Gambar atau konten salah?
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan pemberian potongan biaya layanan sebesar 50% untuk para pedagang di platform e-commerce mulai berlaku pada 1 Agustus. Saat ini, proses penyambungan sistem antara pemerintah dan platform masih dalam tahap pengerjaan.
Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa integrasi sistem ini sangat penting. Tujuannya agar program diskon berjalan tanpa hambatan. "Tidak mungkin manual kan karena jumlahnya kan ratusan ribu, bahkan jutaan. Kalau tiba-tiba (diberlakukan) saya khawatirin nanti kalau kita tidak melakukan komunikasi sistem nanti malah bisa jadinya malah nggak jalan," ujar Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kebijakan diskon ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Pasal 15 ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri mewajibkan PPMSE non-UMKM untuk memberikan potongan Biaya Layanan. Potongan ini minimal 50% kepada UMK yang sudah terverifikasi dan hanya menjual Produk Dalam Negeri. Ketentuan ini ada dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.
Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada penjual. Saat ini, kisaran biaya layanan yang dipatok oleh platform umumnya antara 10% hingga 18%. "Kan range dari biaya layanan itu antara 10-18%. Yang kita lakukan mandatori fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Jadi kalau kemarin dikenakan biaya layanan tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak," jelas Temmy.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga terus meningkatkan kesiapan platform pemerintah, yaitu Sapa UMKM. Meskipun dalam Permen UMKM disebutkan bahwa pemberian diskon 50% ini diimplementasikan dalam waktu maksimal 6 bulan, Temmy menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukannya lebih cepat. "Kan targetnya kalau di Permen kan kalau nggak salah maksimal itu 6 bulan penyiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri ini segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar, sudah bisa jalankan. Mungkin per satu Agustus sudah bisa dijalankan," beber Temmy.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di tengah maraknya perdagangan elektronik. Dengan potongan biaya layanan yang signifikan, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih leluasa memasarkan produk dalam negeri tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Utang Pemerintah ke Taspen Capai Rp25,8 Triliun
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional
UMKM Saldo Rp3 Triliun Ditahan, 500 Akun Diblokir
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun
Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Rudal BrahMos
OJK Bantah Isu Bank Asing Tarik Dana Besar-besaran
Berita Terbaru
Kemendikdasmen Rilis Aturan MPLS 2026
Rp3,6 Miliar Irigasi Disalurkan ke 30 Subak Buleleng
Meminjamkan Uang, Wajib atau Anjuran?
Buaya 1,5 Meter Muncul di Permukiman Palu, Warga Panik
Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2026/2027
KPU Jabar Gelar Dialog Inklusif untuk Disabilitas
Haaland Bawa Norwegia ke Perempatfinal Piala Dunia
Anak Gajah Sakda Pulih, Kembali ke Kelompok Liar
Gagasan Rektor UMI Jadi Mukadimah RUU Listrik
Parkir Liar di Tunjungan Ditutup, Wali Kota Eri Murka
