BEI Perpanjang Penundaan Short Selling Hingga 2026
Gambar atau konten salah?
Berita terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perpanjangan penundaan penerapan skema short selling. Penundaan ini awalnya ditetapkan sejak tahun lalu dan berakhir pada 17 Maret 2026. Dengan kondisi pasar yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian global, BEI memutuskan untuk memperpanjang penundaan hingga situasi internasional membaik.
Pada hari Jumat, 27 Maret 2026, Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa pasar saham Indonesia masih sangat terpengaruh oleh dinamika geopolitik global. Ia menyatakan, “Short selling itu harusnya kemarin kan pembatasan terakhir dari OJK itu tanggal 17 kemarin. Tetapi yang kita tahu sendiri kondisi pasar kita sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian global, maka kita rasa kita perlu untuk memperpanjang penundaan pemberlakuan short selling.”
Selain menunda skema short selling, BEI tetap mengizinkan perusahaan tercatat melakukan buyback saham tanpa harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). BEI juga menerapkan mekanisme auto rejection secara asimetris dan circuit breaker untuk menjaga kestabilan pasar. Jeffrey menambahkan, “Jadi dengan kondisi pasar kita yang masih dipenuhi ketidakpastian, terutama ketidakpastian itu adalah dari eksternal, dari geopolitik global yang sangat sulit kita prediksi, jadi pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kondisi pasar yang sedang dalam kondisi tidak biasa-biasa saja, itu kita teruskan dulu.”
Perlu dicatat bahwa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dasar penundaan skema short selling. Saat ini, dua sekuritas yang memiliki izin short selling adalah PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Meskipun demikian, BEI belum menerbitkan daftar efek short selling sesuai ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, sebelumnya mengumumkan bahwa penerapan transaksi short selling akan ditunda hingga 17 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa BEI tidak akan mempublikasikan daftar efek short selling sampai saat itu. Pada 25 September 2025, Irvan menulis di laman Keterbukaan Informasi, “Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.”
Perpanjangan ini menegaskan komitmen BEI untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pasar global yang masih tidak menentu. Dengan menunda short selling, BEI berharap dapat meminimalisir risiko volatilitas yang dipicu oleh faktor eksternal, sambil tetap menjaga mekanisme perlindungan bagi investor melalui buyback, auto rejection, dan circuit breaker.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
