BEI Tegaskan Buyback Sebelum Delisting 18 Emiten
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegaskan bahwa setiap emiten yang berada dalam proses penghapusan pencatatan, atau delisting, wajib melakukan pembelian kembali saham. Saat ini, 18 emiten telah diputuskan akan delisting karena status pailit dan suspensi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa buyback tetap dapat dilakukan oleh pengendali emiten. Ia menekankan bahwa buyback adalah bentuk perlindungan bagi investor. “Itu (buyback) bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak lain. Jadi bagaimana kita tetap mewajibkan, dalam kondisi apapun, mereka melakukan perlindungan terhadap investor,” ungkap Nyoman saat ditemui wartawan di Pacific Place, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Nyoman menambahkan bahwa 18 emiten tersebut sebelumnya sudah diberi kesempatan memperbaiki kinerja fundamental, baik yang pailit maupun yang disuspensi. Menurutnya, peraturan memberi waktu lebih dari 24 bulan dalam masa suspensi. “Kan bahwa peraturannya 24 bulan, kita sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama. 24 bulan kita berikan kesempatan, malah lebih,” terangnya.
BEI mengumumkan rencana delisting terhadap 18 emiten pada tanggal 10 November 2026. Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham. Masa pelaksanaan buyback ditetapkan antara 11 Mei dan 9 November 2026.
Dalam pengumuman resmi, BEI menyatakan: “Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tertulis pada hari Sabtu, 11 April 2026.
Berikut daftar perusahaan yang akan delisting karena status pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Dan berikut daftar perusahaan yang berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Dengan langkah ini, BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor, sekaligus memberi kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kondisi keuangan sebelum keputusan akhir diambil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
