BEI Tinjau Dampak Kebijakan Ekspor BUMN pada Emiten Sawit

Eko P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
BEI Tinjau Dampak Kebijakan Ekspor BUMN pada Emiten Sawit

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempertanyakan dampak kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada emiten-emiten sawit.

Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Dengan kebijakan ini, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), milik Bakrie Group, belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

“Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif,” Aditya Indrajati, Corporate Secretary UNSP, mengatakan pada 29 Mei 2026.

Dua emiten sawit milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA melalui BUMN.

“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut,” Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary SIMP, menulis.

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, mengaku akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait aturan ini. Perusahaan menegaskan bahwa aturan ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan karena pasar Crude Palm Oil (CPO) PGUN dijual di pasar domestik.

“Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO),” Direktur PGUN, Tamlikho, menyatakan.

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), milik Theodore Permadi Rachmat, juga mengaku akan mendukung program pemerintah atas rencana tata kelola ekspor komoditas SDA. Namun, perseroan belum bisa mengevaluasi dampak kebijakan tersebut karena 100% penjualan produk sawit perseroan dijual di pasar domestik.

“Karena fokus pasar Perseroan 100% di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (komoditas CPO termasuk di dalamnya) maka Perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah,” Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, menyampaikan.

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), milik konglomerasi Astra Group, mengaku belum menerima salinan resmi dari PP tersebut. Perseroan juga belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait dampak kebijakan tersebut.

“Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan,” Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menegaskan.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan sawit, khususnya yang menjual produk ke pasar domestik. Sebagian perusahaan menunggu regulasi resmi sebelum menilai dampak, sementara yang lain menegaskan tidak akan terpengaruh karena fokus pasar domestik. BEI akan terus memantau perkembangan regulasi ini.

BUMNekspor SDABEIkebijakan ekspor satu pintuperusahaan sawitregulasi pemerintahCrude Palm Oil

Komentar

Memuat komentar...